Soal Dana Lembaga Adat, Kades Dan Anggota Adat Saling Lempar


KERINCI. Pemanfaatan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Juga Dana Desa (DD) yang diperuntukan untuk menunjang program pemerintah Desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat.


Namun lain hal dengan Salah Seorang Kades Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci - Jambi ini, Terlalu berani dalam pengelolaan ADD & DD tahun 2021/2022, yang diduga dana sudah cair namun masih ada yang belum disalurkan.


Diantaranya yang belum disalurkan honorium Lembaga Adat?
Ini penjelasan Lembaga Adat Saat ditemui


Dasar : 
1. UU No. 6 Th 2014 tentang Desa
2. Permendagri RI Nomor 18 Tahun     2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.


Dana lembaga adat yang bersumber dari Dana Desa/DD terkhusus utk Desa Air Panas Sungai Abu Kecamatan Air Hangat Timur dri tahun 2020-2022 diduga di gelapkan oleh oknum Pemerintah Desa yang tidak bertanggung Jawab sehingga kaum adat Rio Jayo Mangku Mudo yang berjumlah 15 org yg berada di Desa Air Panas Sungai Abu (Terkhusus Sekretaris Adat Rio Jayo Mangku Mudo 4 Desa S.Abu Kec Air Hangat Timur Kab. Kerinci., SUDIRMAN, S.AP Kemingin Depati Pemanti) Mengatakan sejak tahun 2020 hingga Tahun 2022 tidak pernah menerima dana tersebut sampai saat ini apakah dana itu berbentuk Honorarium/kegiatan adat lainnya, untuk itu di mohon kepada instansi terkait terkhusus Inspektorat Kab.Kerinci mengaudit ulang dana Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. terkhusus Desa Air Panas Sungai Abu Kec.Air Hangat Timur”. Jelas Anggota Adat 


"Terpisah saat dikonfirmasi Kepala Desa (Kades) mengatakan “iya tadi ada telpon aku, sudah aku jelaskan bahwa untuk dana lembaga adat Ada di anggarkan dan sudah di serahkan ke pengurus adat ketua Mat Zurman, wakil Anuar, sekretaris, Rabian, bendahara Lut Ismail (Alm) dan Kades Mempunyai bukti SPJ”. Tutup Kades


"Saat dikonfirmasi Ketua Adat adat Rio Jayo Mangku Mudo yakni Mat Zurman Mengatakan “Tanya langsung Kepala Desa, ketua adat Bilang kalau Ketua ada Mengatakan tidak ada kepala Desa Memberikan honorium untk Lembaga Adat, Saya Tidak tau soal itu krna yg mengatur itu Kepala desa”. Cetus Ketua Adat


Seakan-akan saling lempar, seharusnya yang lebih faham dan membela lembaga adat adalah ketua adat, apa tufoksi ketua ada selama ini hingga tak tau aliran dana Adat di desa .. 


Lanjut anggota adat mengatakan “Kami minta adanya keterlibatan aparat hukum untuk menyelesaikan masalah ini, panggil dan periksa kades kami jika terbukti salah penjarakan.” Tutupnya


Belum ada titik terang antara Kades, Ketua Adat dan Lembaga Adat hingga berita ini dipublikasikan."( Tim )

Post a Comment

Previous Post Next Post
Baca selengkapnya: