PORTALBUANA.ASIA, JAKARTA – DPN Tani Merdeka Indonesia mengapresiasi keputusan DPR RI yang menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia, Don Muzakir, menilai persetujuan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan bagi petani, terutama masyarakat yang masih menghadapi konflik pertanahan dan ketidakpastian hak atas lahan.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan seluruh fraksi di DPR RI atas langkah cepat menyetujui RUU Reforma Agraria. Bagi petani, kepastian hak atas tanah sangat penting karena masih banyak persoalan agraria yang belum terselesaikan,” kata Don Muzakir di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Menurut Don, konflik pertanahan yang berlangsung bertahun-tahun tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menghambat petani dalam mengembangkan usaha. Ketidakjelasan status lahan membuat masyarakat terus berada dalam bayang-bayang sengketa.
Ia berharap RUU Reforma Agraria dapat menjadi instrumen hukum untuk menyelesaikan konflik agraria struktural sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari sektor pertanian dan sumber daya lahan.
Draf RUU tersebut menempatkan sejumlah kelompok sebagai subjek reforma agraria, di antaranya petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin dan kelompok yang termarjinalkan.
“Jangan sampai petani yang sudah lama menggarap tanah justru tidak memiliki kepastian hukum. Petani harus mendapatkan hak dan perlindungan yang jelas agar dapat bekerja dengan tenang serta mengembangkan lahannya,” ujarnya.
Tani Merdeka Indonesia juga menyoroti materi mengenai penataan, pengendalian, serta pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah. Draf RUU mengatur batas minimum dan maksimum penguasaan maupun pemilikan tanah, yang prosesnya meliputi identifikasi, inventarisasi, verifikasi hingga pengukuran ulang objek reforma agraria.
Don menilai ketentuan tersebut penting untuk mencegah penguasaan tanah yang terlalu terkonsentrasi pada segelintir pihak.
“Pembatasan penguasaan tanah menjadi poin penting. Jangan sampai tanah hanya dikuasai oleh segelintir pihak, sementara petani yang membutuhkan lahan justru semakin sulit mendapatkannya,” katanya.
Draf RUU Pengaturan Reforma Agraria terdiri atas 16 bab dan 70 pasal. Materinya mencakup penguasaan dan pemilikan tanah, redistribusi dan restitusi, legalitas hak atas tanah, pemberdayaan masyarakat, penyelesaian konflik, hingga kelembagaan reforma agraria.
Salah satu poin penting dalam draf tersebut adalah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
BRAN nantinya akan menangani penyelenggaraan reforma agraria, mulai dari perencanaan hingga evaluasi. Tani Merdeka Indonesia menilai keberadaan lembaga khusus tersebut dapat memperkuat koordinasi pemerintah dalam menangani persoalan agraria yang selama ini melibatkan berbagai sektor dan instansi.
“BRAN harus benar-benar menjadi lembaga yang bekerja untuk menyelesaikan persoalan agraria secara terpadu. Jangan sampai petani harus berpindah-pindah dari satu instansi ke instansi lain hanya untuk mencari kepastian atas tanahnya,” tegas Don.
Draf RUU juga mengatur pembentukan Dewan Pengawas BRAN yang bertugas mendukung akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.
Tani Merdeka Indonesia berharap pembahasan RUU tersebut tidak hanya berlangsung di ruang parlemen. Kelompok masyarakat yang terdampak langsung persoalan agraria juga dinilai perlu diberikan ruang untuk menyampaikan kondisi dan kebutuhan di lapangan.
“Suara petani harus benar-benar didengar dalam pembahasan RUU ini. Ukurannya bukan hanya seberapa bagus aturan tersebut di atas kertas, tetapi apakah petani nantinya mendapatkan kepastian tanah dan konflik agraria dapat berkurang,” ujar Don.
Don meyakini pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto bersama DPR RI dapat menyelesaikan pembahasan RUU Reforma Agraria dengan baik. Menurutnya, momentum tersebut semakin penting menjelang Hari Tani Nasional yang diperingati setiap 24 September.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (8/9/2026) menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, tersebut menyepakati usulan setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyelesaikan penyusunan draf RUU Pengaturan Reforma Agraria sehari sebelumnya.

0Comments