kades Tebat Ijuk Adrisal Diduga Berhentikan Perangkat Desa Secara Sepihak.



PORTALBUANA.COM KERINCI. Pemilihan pilkades secara serentak telah usai dilaksanakan dikabupaten kerinci pada Selasa (6/04/21). 

Dalam pemilihan pilkades Desa Tebat Ijuk di menangkan Adrisal secara resmi dilantik menjabat sebagai kepala desa, namun belum genap satu Tahun mejabat, mulai menuai polemik di dalam perangkat Desa.

Pasalnya Adrisal kades tebat ijuk memberentikan Perangkat Desa secara sepihak dengan Alasan tidak memenuhi jam kerja 

Terkait pemberhentian perangkat Desa secara sepihak tanpa alasan yang jelas melalui Masseger Kades Adrizal saat dikonfirmasi membenarkan sudah memberikan SP1 sampai SP3 kepada perangkat Desa yang di berentikan.


Saat awak media ini mengkomfirmasi dari sumber yang engan namanya di sebutkan "  menyampaikan kades Adrizal diduga kuat memberentikan perangkat Desa secara sepihak dan didorong kuat atas polemik politik saat pilkades dari tim kades tersebut.

Dengan sengaja mencari cela dan jalan untuk bisa memberentikan perangkat desa agar tim  bisa masuk jadi perangkat Desa" papar sumber.

Mengacu pada Aturan dan UU, Sebagai negara hukum, pelaksanaan pemerintahan dilakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum, dengan demikian setiap perbuatan yang dilakukan oleh pemerintah harus sejalan dengan hukum yang ada. 

Kondisi ini melahirkan sebuah antitesis bahwa perbuatan pemerintah yang di luar dari itu dapat termasuk bukan wewenang, melampaui wewenang, atau sewenang-wenang. 

Soal kekuasaan, dalam istilah Lord Acton, dikenal ungkapan Power tends to corrupt; absolute power corrupts absolutely sehingga tanpa pembatasan kekuasaan maka arah yang dituju oleh pemerintahan hanya kepentingan pribadi dan golongan tertentu semata. 

Dalam pemerintahan desa, posisi kepala desa bukan sebagai raja di wilayah tersebut, yang dapat menjalankan pemerintahan atas sekehendaknya saja. 

Termasuk dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, melibatkan intuisi berupa like and dislike dengan mengesampingkan aturan adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. 

Kondisi ini tidak lain adalah bentuk penyakit nepotisme, pengisian jabatan di pemerintahan yang didasarkan pada hubungan bukan pada kemampuan. 

Akibat paling sederhana yang dapat ditimbulkan oleh praktik pengisian jabatan seperti ini dalam aspek pelayanan publik adalah adanya potensi maladministrasi dalam pemberian layanan akibat petugas yang tidak kompeten.

Perangkat desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di desa. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada kepala desa, namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.

Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017. 

Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu.

Berdasarkan Permendagri tersebut diatur perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan akibat kesalahan yang Fatal, Khusus untuk pemberhentian perangkat desa karena diberhentikan, yang selama ini menjadi substansi pengaduan ke Ombudsman sebenarnya telah diatur dengan jelas pula tata caranya yakni dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada Camat dan memperoleh rekomendasi Camat secara tertulis dengan berdasar pada alasan pemberhentian sesuai syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dengan menjalankan mekanisme tersebut secara taat dan patuh, seharusnya pemberhentian perangkat desa tidak menjadi persoalan atau substansi pengaduan.
 
Justru di sinilah ujian pertama seorang kepala desa, menunjukkan profesionalismenya, menjamin bahwa tidak terdapat konflik kepentingan yang dapat mengacaukan sistem pemerintahan.

Peran Dinas PMD dan Camat:
Sinergitas antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagai organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan masyarakat dan desa dengan pemerintah desa diharapkan terbangun dengan baik, dengan memaksimalkan kegiatan pendampingan dan supervisi agar pelantikan kepala desa terpilih tidak lagi disusul dengan perombakan perangkat desa secara serta merta tanpa memerhatikan alur prosedur yang seharusnya. 

Jangan sampai esensi pemerintahan desa bergeser dari yang seharusnya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat justru menjadi mendekatkan penyalahgunaan wewenang dengan hadirnya nuansa raja-raja kecil di daerah.

Selain itu, peran serta camat sebagai perangkat daerah yang mempunyai tugas di antaranya untuk membina dan mengawasi kegiatan desa sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dapat pula dilakukan dalam bentuk monitoring. Melihat fakta bahwa masih ada kepala desa yang mengganti perangkat desa tanpa berkonsultasi dan rekomendasi tertulis dari camat cukup mencerminkan bahwa dibeberapa momen camat masih saja kecolongan tahap administratif tersebut. 

Sehingga kelengahan camat setempat dalam melakukan monitoring akan berdampak pada ketidak disiplinan kepala desa dalam menjalankan aturan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Diharapkan Kepada Camat Depati VII Bpk. Nasrul, semoga jeli dalam menyikapi hal ini,jangan hanya karena adanya kepentingan politik yang akan merusak tatanan pemerintahan Desa, 

Sementara dari pihak PMD kab kerinci sudah melayangkan surat kepada Bapak camat agar memberikan pembinaan kepada Kades Adrizal bukan mengikuti atau memenuhi kehendak dari pada kedes tersebut untuk memberentikan perangkat Desa.

Jika alasan dalam pemberentian perangkat Desa tersebut dengan alasan tidak memenuhi jam kerja dalam satu minggu 5 hari sebanyak 37,5 jam, mohon jangan salah kifrah dan penilaian baik Kepala desa maupun kepada bapak camat depati VII, apabila 37,5 jam maka gaji perangkat desa haruslah mencapai 2jt lebih atau setandar dengan PNS Gol.II/a, jika itu di jadikan alasan maka belum bisa memenuhi unsur untuk memberentikan perangkat Desa tersebut karena gaji yang mereka terima jauh di bawah nilai 2jt an.

Di minta kepada pihak Kecamatan dan PMD kabupten Kerinci,jangan hal ini menjadi polemik agar dapat dengan segera memanggil Bkp.Kades Adrizal dan meberikan penjelasan atas apa yang sudah di lakukan pada Perangkat Desa Tabat ijuk yang 4 orang tersebut adalah sebuah subtansi yang tidak benar.

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi telah menindaklanjuti sebanyak 5 (empat) pengaduan dugaan maladministrasi yang melaporkan kepala desa terkait pemberhentian perangkat desa. 

Kondisi ini tentu perlu dievaluasi, mengingat yang seharusnya menjadi fokus pemerintahan desa lebih kepada maksimalisasi pelayanan publik kepada masyarakat, namun justru terkuras akibat persoalan pengisian jabatan perangkat desa, yang akhirnya harus menyurati Kepala Daerah Bupati dan Wali Kota.

Untuk menghindari hal tersebut maka diharapakan pemerintah kab.kerinci bisa menyikapi hal ini dengan baik,dan tidak menutup kemungkinan Perangkat Desa yang di berentikan akan menghadap kepada Bupati Kerinci di karenakan PMD sudah menyurati Bpk.Camat untuk memberikan Binaan kepada Bpk.kades Adrizal bukan untuk memberentikan Perangkat Desa.
(Kabiro kab.kerinci&Kota Sungai Penuh).

Post a Comment

Previous Post Next Post
Baca selengkapnya: