Undang-Undang Pers
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999
Undang-Undang Pers merupakan dasar hukum bagi penyelenggaraan pers nasional di Indonesia. UU ini menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dan menegaskan peran pers sebagai pilar demokrasi.
Kemerdekaan Pers
Kemerdekaan pers dijamin oleh negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.
Fungsi Pers
- Media informasi
- Media pendidikan
- Media hiburan
- Media kontrol sosial
- Lembaga ekonomi
Hak dan Kewajiban Pers
Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Dalam menjalankan tugasnya, pers wajib menghormati norma agama, kesusilaan, dan asas praduga tidak bersalah.
Hak Jawab dan Hak Koreksi
Setiap orang berhak memperoleh hak jawab dan hak koreksi atas pemberitaan pers yang tidak akurat atau merugikan.
Ketentuan Sanksi
Setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.