PORTALBUANA.ASIA SUNGAI PENUH. Kasus tindak pidana korupsi kepala bank BRI unit kayu aro Yogi swuandra, menguras uang kas sebesar 8,754,200,000. rupiah yang telah di tetapkan tersangka dan penahanan oleh kejaksaan negeri sungai penuh 4/7/2023, untuk pelimpahan barang bukti dan terdakwa dari penyidik ke penuntut umum, kejaksaan negeri sungai penuh kembali menggelar perkara tahap dua, melakukan pemeriksaan tersangka kepala Bank BRI unit kayu aro Yogi swuandra. Senin 2/10/2023
Setelah melakukan pemeriksaaan untuk pelimpahan tersangka dari penyidik ke penuntut umum dalam persidangan, kepala bank BRI unit kayu aro Yogi swuandra tersangka korupsi, kembali di giring ke rutan sungai penuh kelas 2B
Kepala kejaksaan negeri sungai penuh Antonius Despinola, SH.MH melalui jumpa pers mengatakan" hari ini tersangka korupsi yang telah merugikan negara sebesar 8,754,200.000 Rupiah yang dilakukan kepala bank BRI unit kayu aro Yogi swuandra,kami telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dari penyidik ke penuntut umum.
Tersangka kepala Bank BRI unit kayu aro Yogi swuandra yang telah menyalah gunakan kewenangannya melakukan tindak pidana korupsi mengambil uang kas dalam brangkas secara bertahap untuk kepentingan pribadinya. " Ujar Antonius despinola
Selanjutnya Antonius despinola mengatakan" untuk penyelamatan keuangan negara,kami telah menyita satu unit rumah beserta sertifikat milik tersangka yang di perkirakan nilai rumah tersebut lebih kurang 2 miliar 500 juta rupiah, Kami juga melakukan penyitaan uang senilai 199 juta rupiah.
Untuk sementara dari pengakuan tersangka, melakukan korupsi sendiri, kami tetap mendalami lebih lanjut, tidak menutup kemungkinan jika ada alat bukti baru yang mendukung, kami akan lakukan tindakan lebih lanjut.
Dari keterangan tersangka uang hasil korupsi mengalir ke beberapa pihak, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak tersebut, dan dari keterangan mereka bahwa uang yang di terima untuk membayar hutang piutang tersangka.
Namun kami tetap lakukan penyelidikan, jika ada nantinya dugaan menyembunyikan uang hasil korupsi tersangka, tidak menutup kemungkinan kami pasti akan tindak lanjuti.
Kita telah memeriksa 25 saksi dalam kasus korupsi ini, Alhamdulillah kita telah melakukan gelar perkara tahap 2, pelimpahan tersangka dari penyidik ke penuntut umum, mudah mudahan dalam waktu dekat kita limpahkan ke pengadilan untuk melakukan persidangan" tutup kepala kejaksaan negeri sungai penuh Antonius despinola S,H MH
FOLLOW THE PORTAL BUANA ASIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow PORTAL BUANA ASIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram