Bintan, Kepri – Satuan Lalulintas Polres Bintan kembali berikan himbauan tertib berlalu lintas dengan menjadi inspektur upacara saat upacara...
Bintan, Kepri – Satuan Lalulintas Polres Bintan kembali berikan himbauan tertib berlalu lintas dengan menjadi inspektur upacara saat upacara bendera di SMPN 16 Bintan yang terletak di kecamatan Seri Kuala Lobam , Selaku Inspektur Upacara adalah Iptu Zulfikar Kanit Kamseltibcar lantas, Senin (29/1/2024).
Dalam amanatnya Iptu Zulfikar menyampaikan bahwa pentingnya mematuhi peraturan lalulintas saan berkendara di jalan umum.
“Pengendara dan Penumpang yang berboncengan agar menggunakan Helm yang standar, Helm jangan hanya dipasang saja tanpa dikaitkan pengamannya, yang mana Helm sangat membantu jika terjadi kecelakaan”, kata Kanit Kamseltibcar.
Iptu Zulfikar juga menyampaikan bahwa untuk murid SMP saat ini tidak boleh membawa sepeda motor di jalan umum karena para siswa belum cukup umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Seluruh pelajar jangan mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah karena akan beresiko tinggi karena telah melanggar Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, sesuai dengan pasal 281 setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM”, lanjutnya.
“Kami menghimbau kepada adik-adik untuk tidak merubah spesifikasi teknis atau kelayakan sepeda motor dengan tidak melakukan perubahan bagian dari kendaraan yang tidak memenuhi standarnya, hal tersebut juga tertuang dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan”, ungkapnya.
Selain dari kelengkapan kendaraan dan kepatuhan pengemudinya, faktor penting yang paling utama adalah mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara di jalan raya untuk menekan terjadinya fatalitas kecelakaan di jalan raya.
Setelah pelaksanaan Upacara, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan sepeda motor yang ada di SMP 16 Seri Kuala Lobam dan terjaring sebanyak 30 unit sepeda motor yang ditemukan yang dibawa oleh pelajar SMP 16.
Kebanyakan dari 30 unit sepeda motor tersebut sebagian kendaraannya sudah berubah bentuk spesifikasi kendaraan atau standarnya yang sangat berbahaya sekali baik pengendara itu atau pengguna jalan lainnya.
Dari 30 unit sepeda motor yang dikendarai oleh siswa tersebut ditemukan juga 4 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, yang lainnya tidak dilengkapi dengan kaca spion, lampu.
“Untuk knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan spesipikasinya kami amankan sedangkan yang lainnya kami memberikan nasehat agar sepeda motor tersebut dilengkapi sesuai dengan peraturan, lebih bagus lagi setiap kesekolah agar diantar oleh keluarganya dan jangan biarkan anak mengendarai sendiri sepeda motor kesekolah”, himbau Iptu Zulfikar.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui kasat lantas Polres Bintan AKP Khafandi mengatakan bahwa salah satu program satlantas adalah memberikan penyuluhan ke sekolah-sekolah dengan nama Police Go To School.
“Kami sudah rencanakan seluruh Sekolah yang ada di Kabupaten Bintan akan kami datangi untuk memberikan himbauan keselamatan berlalu lintas, kami tanamkan tertib berlalu lintas sejak usia dini”, kata AKP Khafandi.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar sama sama kita ciptakan Kamseltibcar dilingkungan kita khususnya di wilayah kabupaten Bintan agar kita semua merasa nyaman dan aman dalam berkendara dijalan, dan kami juga menghimbau kepedulian orang tua untuk tidak mengizinkan anaknya yang belum cukup umur untuk mengendarai sepeda motor”, tutup Kasat Lantas. (Endra)
Sumber : Humas Polres Bintan