PORTALBUANA.ASIA, KERINCI – Kepala Sekolah SMAN 13 Kerinci, Pirmansyah, diduga bereaksi berlebihan terhadap pemberitaan yang mengangkat duga...
PORTALBUANA.ASIA, KERINCI – Kepala Sekolah SMAN 13 Kerinci, Pirmansyah, diduga bereaksi berlebihan terhadap pemberitaan yang mengangkat dugaan penyimpangan dana BOS di sekolah yang dipimpinnya. Tak hanya mempertanyakan berita tersebut, ia juga mengancam akan melaporkan wartawan yang menulisnya.
Pemberitaan sebelumnya yang dimuat oleh beritaanda.net berjudul "Realisasi Dana BOS SMAN 13 Kerinci Diduga Jadi Ajang Korupsi Kepsek" tampaknya memicu respons emosional dari Pirmansyah. Ia langsung menghubungi wartawan melalui WhatsApp dengan nada arogan, mempertanyakan isi berita, bahkan menyinggung soal bayaran terkait pemberitaan tersebut.
"Kenapa kamu bikin berita kayak gini, Tomi? Bagus berita kamu, berapa harus bayar?" ujar Pirmansyah dengan nada tinggi.
Tak berhenti di situ, ia kembali menelepon wartawan yang bersangkutan dan menyampaikan pernyataan bernada menantang. "Silakan kamu beritakan. Aku tidak mengharap jadi kepala sekolah. Kalau bisa dengan berita kamu, aku diberhentikan jadi kepala sekolah."
Lebih lanjut, Pirmansyah bahkan mengancam akan melaporkan wartawan tersebut dengan menyewa pengacara. "Aku rela habiskan uang sewa pengacara untuk melapor kamu. Aku punya banyak uang. Aku sudah kaya sebelum jadi kepala sekolah," ucapnya seolah menganggap hukum dapat dibeli.
Menanggapi insiden ini, Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kerinci-Sungai Penuh, Doni Ependi, menegaskan bahwa berita yang dimuat oleh beritaanda.net telah memenuhi kaidah jurnalistik.
"Berita tersebut memiliki narasumber yang jelas dan sudah melalui proses konfirmasi kepada pihak terkait. Jika ada pihak yang berusaha mengintervensi atau menghalangi kerja jurnalistik, itu merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999," tegas Doni.
Ia mengutip Pasal 18 UU Pers yang menyatakan bahwa:
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah.
Doni juga menegaskan bahwa IWOI Kerinci-Sungai Penuh akan memberikan pendampingan kepada wartawan yang mengalami ancaman atau tekanan saat menjalankan tugasnya.
"Kami mengingatkan kepada siapa pun, termasuk pejabat publik, agar memahami bahwa pers memiliki peran sebagai kontrol sosial. Setiap keberatan terhadap pemberitaan harus disampaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan dengan intimidasi atau ancaman," ujar Doni.
Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk memperhatikan kasus ini guna memastikan tidak ada upaya pembungkaman terhadap pers.
"Kami berharap pihak kepolisian dapat bertindak jika memang ada indikasi pelanggaran hukum terhadap kebebasan pers. Kami tidak ingin kejadian serupa terulang, karena ini bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan kebebasan pers di daerah ini," tambahnya.
Doni menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk ancaman yang menghambat kerja jurnalistik.
"IWOI akan terus mengawal kasus ini dan berdiri di garda terdepan dalam membela kebebasan pers," tutupnya.
(Iwan)