PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH Perseteruan antara Pemerintah Kota Sungai Penuh dan warga Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, kembali memanas menyusul insiden longsor di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Renah Padang Tinggi (RPT). Longsoran sampah tersebut tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
Setiap kali hujan deras melanda, tumpukan sampah di TPAS RPT kerap longsor, terbawa arus hingga mencemari aliran sungai dan meluber ke badan jalan. Bahkan dalam satu kejadian, longsoran tersebut menyeret sebuah mobil yang tengah melintas di lokasi.
Menyikapi kondisi yang memburuk, warga Desa Sungai Ning sepakat menghentikan seluruh aktivitas pembuangan sampah ke TPAS RPT. Aksi ini memantik respons cepat dari Pemerintah Kota Sungai Penuh. Wali Kota dan Wakil Wali Kota bersama sejumlah pejabat turun langsung ke lokasi pada Jumat (2/5/2025) guna berdialog dengan masyarakat dan meminta agar aktivitas TPAS dapat dilanjutkan.
Namun dalam pertemuan tersebut, masyarakat bersama para tokoh adat dari tiga dusun—Empih, Baru, dan Sumur Anyer—menyuarakan penolakan tegas dan menuntut agar TPAS RPT ditutup secara permanen. Meski demikian, Pemkot masih berharap TPAS bisa tetap beroperasi hingga akhir Desember 2025.
Permintaan tersebut ditolak warga yang menilai dampak lingkungan dan risiko keselamatan dari TPAS RPT sudah tak bisa ditoleransi. Setelah melalui diskusi alot, warga akhirnya memberikan waktu tenggang selama empat bulan hingga akhir Agustus 2025. Namun, tenggat waktu ini belum mendapat persetujuan resmi dari Pemkot, sehingga tidak tercapai kesepakatan konkret.
“Kami masyarakat tetap pada pendirian, TPAS RPT harus ditutup. Awalnya kami beri waktu tiga bulan, lalu ditambah menjadi empat bulan. Tapi Pemkot tetap bersikukuh hingga akhir Desember. Jadi belum ada titik temu,” tegas Deki Hamdani, tokoh pemuda Desa Sungai Ning kepada Warta Satu.
Sebagai solusi, warga bahkan mengusulkan lahan alternatif seluas lebih dari lima hektare milik seorang warga bernama Romi untuk dijadikan lokasi TPAS baru. Namun hingga kini, Pemkot belum memberikan tanggapan resmi, dengan alasan masih memerlukan kajian teknis lebih lanjut.
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam surat bernomor 5.68/6.6/HMS.2.5/B/03/2025 tertanggal 19 Maret 2025 menegaskan bahwa TPAS RPT belum memiliki dokumen lingkungan yang sah. Pengelolaannya hanya didasarkan pada kesepakatan Forkopimda yang ditandatangani pada Juni 2022 oleh DPRD, Wali Kota, Polres, Kodim 0417/Kerinci, dan Kejaksaan Sungai Penuh.
Surat tersebut juga mengungkap bahwa TPAS RPT belum dilengkapi sarana dan prasarana dasar seperti saluran serta pengolahan lindi, sumur pantau, dan sistem penanganan gas metana—elemen penting dalam standar operasional tempat pembuangan akhir.
Ketegangan antara Pemkot dan warga Sungai Ning masih terus bergulir. Masyarakat berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas dan berpihak pada keselamatan serta keberlanjutan lingkungan hidup di wilayah mereka.
0 Comments