PORTALBUANA.ASIA, KERINCI – Kasus dugaan perzinahan yang melibatkan Kepala Desa Pelak Naneh, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, terus berl...
PORTALBUANA.ASIA, KERINCI – Kasus dugaan perzinahan yang melibatkan Kepala Desa Pelak Naneh, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, terus berlanjut. Laporan atas kasus ini diajukan oleh Hendrizal dengan nomor SP.Lidik/364/XI/RES.1.24/2024 pada 15 Oktober 2024. Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi pada Januari 2024 di Desa Pelak Naneh.
Penyelidikan oleh Polres Kerinci telah mencakup pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta pengiriman keterangan ahli kepada Lembaga Adat Islam Negeri (LAIN) Kerinci melalui surat bernomor B/151/XII/2024/RESKRIM tertanggal 19 Desember 2024. Salah satu aspek yang dikaji adalah keabsahan pernikahan antara terlapor Desi Kasmila dengan Dahlia, yang saat ini masih menunggu hasil kajian dari pihak berwenang.
Seluruh saksi telah dipanggil dan dimintai keterangan guna memastikan tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Polres Kerinci menegaskan akan menangani kasus ini dengan serius, dan tidak menutup kemungkinan perkara ini akan berlanjut ke tahap P21, setelah hasil kajian dari LAIN Kerinci diterima.
Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini dapat diakses melalui tautan berikut:
Masyarakat diharapkan dapat menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran serta mendukung proses hukum yang transparan. Diharapkan pula kasus ini segera menemui titik terang, sehingga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, khususnya Polres Kerinci, semakin meningkat.