Breaking News

"Polsek Air Hangat Timur Tindak Penyebar Hoaks Daging Kerbau, Pelaku Minta Maaf Terbuka"

 


PORTALBUANA.ASIA, KERINCI - Maraknya penyebaran informasi palsu (hoaks) di media sosial kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. Kali ini, seorang warga Koto Lanang, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci, terpaksa dipanggil pihak kepolisian setelah memposting pernyataan menyesatkan di akun Facebook miliknya yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Unggahan yang viral itu menyebutkan bahwa ada warga Koto Lanang yang menjual daging kerbau dari hewan yang telah mati (bangkai), dan menuduh pelaku penjualan telah merugikan masyarakat demi keuntungan pribadi. Postingan tersebut berbunyi:

 "HATI-HATI YA, ORANG KOTO LANANG ADA YANG JUAL DAGING KERBAU YANG SUDAH MATI LALU TIDAK MAU RUGI. DIA JUAL BANGKAI KERBAU TERSEBUT. BERARTI DIA MAKAN UANG BELI BANGKAI KERBAU. ITU HATI-HATI YANG BELI DAGING KERBAU."

Pemilik akun Facebook tersebut diketahui bernama Eka Siswanti alias Eka binti Mat Soal (43 tahun), seorang ibu rumah tangga warga Koto Lanang. Ia dipanggil untuk klarifikasi ke Polsek Air Hangat Timur pada Jumat, 13 Juni 2025, pukul 09.15 WIB.

Kepada aparat kepolisian, yang bersangkutan mengakui bahwa informasi yang disebarkannya tidak benar dan tidak berdasarkan fakta. Ia menyebut, unggahan tersebut dibuat karena dipicu oleh rasa sakit hati akibat konflik pribadi dengan seseorang di media sosial.

Proses klarifikasi dipimpin oleh IPTU Kasmar K, bersama AIPDA Feri Handoko, S.H. dan BRIPTU Rendi Rama Dista. Dalam kesempatan tersebut, pelaku menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan juga membuat video klarifikasi serta permintaan maaf terbuka kepada masyarakat, sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya.

Kapolsek Air Hangat Timur menegaskan pentingnya bijak bermedia sosial dan mengingatkan bahwa penyebaran berita bohong merupakan pelanggaran hukum yang dapat berdampak luas pada stabilitas sosial.

 “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah terbawa emosi dalam menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi yang dibagikan bersumber jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika tidak, konsekuensinya bisa berhadapan dengan hukum,” tegas IPTU Kasmar K.

Langkah cepat ini dilakukan untuk menghindari potensi kegaduhan di tengah masyarakat serta sebagai langkah edukatif agar masyarakat lebih cerdas dan bertanggung jawab di ruang digital.

0 Comments

© Copyright 2022 - PORTAL BUANA ASIA