PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kembali mengeksekusi salah satu terpidana dalam perkara korupsi pembangunan Stadion Mini di Desa Sungai Akar, Kecamatan Sungai Bungkal. Kali ini, giliran Syafrida, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kota Sungai Penuh, yang resmi dijebloskan ke penjara.
Eksekusi terhadap Syafrida dilakukan pada Senin, 15 Juli 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sungai Penuh, untuk menjalani hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung RI tertanggal 11 November 2024.
Sebelumnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2024, Syafrida hanya menjalani status tahanan kota dan sempat menggunakan alat deteksi elektronik selama proses hukum berjalan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, menyampaikan bahwa eksekusi ini menjadi yang keempat dari total lima terdakwa dalam perkara proyek stadion bermasalah tersebut.
“Syafrida sudah kami eksekusi ke rutan untuk menjalani vonis satu tahun enam bulan penjara. Dengan demikian, dari lima terdakwa, empat sudah menjalani hukuman secara fisik di Rutan.” ungkap Yogi.
Proyek pembangunan Stadion Mini Sungai Akar, yang bersumber dari APBD Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022, diketahui tidak tuntas dikerjakan alias mangkrak. Hasil audit penghitungan kerugian negara mencatat nilai kerugian mencapai lebih dari Rp700 juta.
Dari hasil penyidikan, Syafrida diduga memiliki peran aktif dalam proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek tersebut yang tidak sesuai ketentuan. Perannya sebagai PPK menjadi kunci dalam proses yang akhirnya bermasalah dan merugikan keuangan negara.
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara hingga eksekusi telah dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum serta putusan final dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.
0 Comments