Breaking News

Sidang Korupsi Stadion Mini Sungai Bungkal: Terdakwa Hadirkan Saksi Meringankan dan Ahli Hukum Pidana



PORTALBUANA.ASIA, JAMBI – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal tahun anggaran 2022 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin, 14 Juli 2025. Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi meringankan (a de charge) dan ahli yang diajukan oleh pihak Terdakwa.

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Hanita Anggun Patria, atau yang akrab disapa Nia, mantan bendahara Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kerinci. Dalam keterangannya, Nia menjelaskan secara rinci alur pencairan dana proyek yang dilakukan dalam dua termin: pertama 30%, lalu 100%.

Menurutnya, proses pencairan melalui tahapan administrasi yang lengkap, mulai dari permohonan pelaksana, verifikasi pejabat teknis, hingga penerbitan SP2D oleh Badan Keuangan Daerah (Bakeuda). Saat terjadi perdebatan dalam persidangan terkait pihak yang mengeluarkan SP2D, kuasa hukum Terdakwa, Viktorianus Gulo SH, MH, menegaskan bahwa SP2D adalah kewenangan penuh Bakeuda, bukan bendahara Dispora. Pernyataan tersebut dibenarkan oleh saksi dan diamini oleh majelis hakim.

Selain saksi, pihak Terdakwa juga menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jambi, Prof. Dr. Usman, SH, MH, sebagai ahli. Dalam keterangannya, Prof. Usman menegaskan bahwa dalam dakwaan pasal penyertaan atau turut serta, harus dibuktikan adanya kesepakatan atau kehendak bersama dalam melakukan tindak pidana.

“Jabatan sebagai Pengguna Anggaran (PA) tidak otomatis bisa dimintai pertanggungjawaban pidana, kecuali terbukti ikut serta secara aktif atau menyepakati perbuatan melawan hukum,” jelasnya.

Prof. Usman juga mengutip Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menyatakan bahwa unsur pidana dalam kasus korupsi tidak cukup dibuktikan secara administratif, tetapi harus melalui pembuktian materil. Ia menambahkan, penandatanganan kontrak oleh PA hanya sebatas bentuk mengetahui, bukan pelaku utama.

Menjawab pertanyaan dari Terdakwa, Prof. Usman menyampaikan bahwa jika kerugian negara yang tercantum dalam temuan BPK telah dikembalikan, maka tidak ada lagi alasan hukum untuk menjerat seseorang secara pidana. “Esensi hukum pidana korupsi adalah pemulihan keuangan negara. Bila kerugian telah dikembalikan, unsur pidana otomatis gugur,” ujarnya.

Pertanyaan lain dari hakim anggota juga dijawab lugas oleh ahli: jika tidak ditemukan perbuatan melawan hukum, maka terdakwa patut dibebaskan dari segala tuntutan.

Sidang sempat berlangsung hingga malam karena dilanjutkan dengan pemeriksaan langsung terhadap Terdakwa. Jaksa Penuntut Umum mencoba mengaitkan keterlibatan Terdakwa melalui bukti percakapan digital. Namun, kuasa hukum Terdakwa menolak keabsahan bukti tersebut karena berdiri sendiri tanpa dukungan dari saksi lain ataupun bukti pendukung lainnya. Bukti chat pun dinilai lemah secara yuridis.

Dalam persidangan sebelumnya, saksi Yusrizal juga menegaskan bahwa pelaksana proyek telah melalui proses lelang secara sah dan sesuai prosedur, memperlemah dugaan adanya manipulasi dalam proyek.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Tahap ini akan menjadi babak penentu dalam proses hukum terhadap Terdakwa, sebelum nantinya hakim menjatuhkan putusan akhir.


0 Comments

© Copyright 2022 - PORTAL BUANA ASIA