PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH – Dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan makan dan minum pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2022 hingga 2024 kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh secara resmi telah meningkatkan penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara ini dilakukan setelah Kejari Sungai Penuh melaksanakan serangkaian penyelidikan mendalam serta menggelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menemukan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh periode Januari 2026. Jum'at 6/2. Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Yogi Purnomo, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan makan dan minum pada Dinas Damkar Kota Sungai Penuh sejak tahun 2025.

“Penyelidikan perkara ini sudah kami lakukan sejak tahun 2025. Dalam proses tersebut, penyidik telah mengumpulkan bahan keterangan, memeriksa sejumlah pihak, serta menghimpun dokumen-dokumen terkait untuk memastikan adanya perbuatan melawan hukum,” ujar Yogi Purnomo.

Ia menjelaskan, setelah dilakukan gelar perkara, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menemukan adanya indikasi dugaan korupsi yang dinilai cukup kuat, sehingga penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Setelah kami menggelar perkara, ditemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, kami menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” jelasnya.

Terkait nilai kerugian keuangan negara, Yogi Purnomo menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum dapat menyampaikan besaran kerugian yang ditimbulkan. Menurutnya, nilai pasti kerugian negara baru akan diketahui setelah proses penyidikan berjalan dan dilakukan perhitungan secara resmi oleh pihak yang berwenang.

“Untuk kerugian negara, saat ini belum dapat kami pastikan. Nanti dalam proses penyidikan akan diketahui berapa jumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan,” tegasnya.

Dengan naiknya status ke tahap penyidikan, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh akan melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti tambahan, serta penelusuran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kota Sungai Penuh.