PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH – Dugaan praktik parkir ilegal di sejumlah titik di Kota Sungai Penuh kembali menjadi sorotan. Ketua LSM Tamperak, Fachrurrozi Sukmana, mendesak Pemerintah Kota Sungai Penuh segera menertibkan lokasi parkir yang diduga beroperasi tanpa Surat Perintah Tugas (SPT) atau izin resmi.
Fachrurrozi mengatakan, dugaan parkir ilegal tersebut berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus membuka peluang terjadinya pungutan liar (pungli). Menurutnya, kondisi itu harus segera ditindak agar pengelolaan parkir berjalan sesuai aturan.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kepala Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh, Juanda, menjelaskan bahwa saat ini terdapat sekitar 40 titik parkir yang memiliki SPT atau izin resmi dari pemerintah daerah. Setiap titik, kata dia, memiliki potensi pendapatan berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan.
Terkait lokasi parkir di depan Pasar Tanjung Bajure, Juanda menyebut pengajuannya masih menunggu persetujuan Wali Kota Sungai Penuh. Hingga kini, Dishub belum menerbitkan SPT untuk lokasi tersebut.
"Kalau memang ada pungutan parkir di lokasi yang belum memiliki SPT, itu bukan tanggung jawab kami. Silakan laporkan kepada aparat penegak hukum karena itu termasuk pungutan liar," tegas Juanda.
Sementara itu, seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku masih menemukan sejumlah lokasi parkir yang diduga belum memiliki SPT, termasuk di kawasan Terminal Sungai Penuh. Ia berharap pemerintah segera melakukan penataan agar pengelolaan parkir dapat meningkatkan PAD dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Fachrurrozi mengaku telah beberapa kali memarkirkan kendaraannya di kawasan Pasar Tanjung Bajure maupun terminal dan tetap dimintai biaya parkir oleh juru parkir yang mengaku sebagai relawan. Menurutnya, praktik tersebut perlu ditelusuri karena berpotensi menimbulkan pungutan di luar ketentuan.
Ia juga menilai sebagian lokasi parkir menggunakan badan jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas dan diduga melanggar aturan. Karena itu, ia meminta Dinas Perhubungan kembali melakukan penertiban secara konsisten, bukan hanya bersifat sementara.
"Kami meminta Wali Kota Sungai Penuh jangan menutup mata terhadap persoalan ini. Jika pengelolaan parkir tidak dilakukan secara baik dan transparan, potensi kebocoran pendapatan daerah bisa sangat besar. Kami juga berharap pemerintah dapat berkoordinasi dengan para pemangku adat karena sebagian lahan parkir berkaitan dengan tanah adat," ujar Fachrurrozi.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Kota Sungai Penuh belum memberikan tanggapan saat dihubungi untuk dimintai konfirmasi terkait dugaan parkir ilegal tersebut.

0Comments