TSMlBUr7GfOlGSG8TpC0TSd9
Light Dark
Soroti Dugaan Video Asusila di Sungai Penuh, Kurniadi Aris: Penegakan Hukum Harus Tegas

Soroti Dugaan Video Asusila di Sungai Penuh, Kurniadi Aris: Penegakan Hukum Harus Tegas

Soroti Dugaan Video Asusila di Sungai Penuh, Kurniadi Aris: Penegakan Hukum Harus Tegas
Table of contents
×


PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH – Kasus dugaan video bermuatan asusila yang menyeret sepasang muda-mudi asal Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh, menjadi perhatian publik setelah rekaman yang diduga berkaitan dengan keduanya viral di media sosial.

Informasi yang beredar menyebutkan, video tersebut diduga disebarluaskan melalui aplikasi berbayar untuk memperoleh keuntungan. Dugaan ini memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai kemungkinan adanya pelanggaran hukum serta perkembangan penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua pihak dikabarkan telah menjalani pemeriksaan di Polres Kerinci. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Informasi mengenai status hubungan keduanya juga masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.

Menanggapi persoalan ini, praktisi hukum Dr. (c) Kurniadi Aris, S.H., M.H., M.M., menegaskan bahwa dugaan pembuatan dan penyebaran konten bermuatan pornografi, terlebih jika dilakukan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan, perlu ditelaah secara serius berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Kurniadi, apabila ditemukan bukti yang cukup, dugaan penyebaran konten bermuatan kesusilaan melalui media elektronik dapat dikaji berdasarkan ketentuan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) sebagaimana diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, dengan memperhatikan unsur-unsur pidana serta ketentuan hukum yang berlaku pada saat perkara diproses.

Selain itu, aspek hukum dalam perkara tersebut juga dapat ditelaah berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, sesuai fakta penyidikan dan peran masing-masing pihak.

Kurniadi menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak tebang pilih. Setiap dugaan pelanggaran perlu ditangani berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum, bukan semata-mata karena tekanan atau opini yang berkembang di tengah masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa viralnya konten bermuatan asusila dapat menimbulkan dampak sosial yang luas, terutama apabila terus disebarluaskan tanpa mempertimbangkan konsekuensinya. Karena itu, masyarakat diminta tidak ikut menyebarkan ulang video maupun informasi pribadi yang berpotensi merugikan pihak-pihak terkait.

“Persoalan ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Kita perlu melihatnya secara serius, tetapi tetap proporsional dan berlandaskan hukum. Penanganannya harus mengedepankan keadilan, perlindungan masyarakat, serta penghormatan terhadap hak setiap orang,” demikian pandangan Kurniadi Aris.

Ia turut menyoroti pentingnya menjaga nilai sosial dan budaya masyarakat Kerinci dan Kota Sungai Penuh yang menjunjung tinggi falsafah Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah. Menurutnya, nilai-nilai tersebut perlu menjadi pengingat agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media digital dan menjaga norma kesusilaan.

Terkait kemungkinan penahanan terhadap pihak yang diduga terlibat, Kurniadi berpandangan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya harus didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana, termasuk terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan undang-undang. Penahanan tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya karena adanya dugaan tindak pidana.

Sementara itu, Kanit Tipiter Polres Kerinci saat dihubungi awak media ini menjelaskan bahwa penanganan kasus dugaan video bermuatan asusila tersebut masih dalam proses. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan perkara tersebut telah melalui tahapan gelar perkara.

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa proses penanganan kasus masih berjalan. Kepolisian diharapkan dapat menindaklanjuti setiap temuan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai kewenangannya.

Penanganan perkara ini diharapkan berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan. Asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi, sementara identitas serta privasi pihak-pihak terkait perlu dilindungi agar penyebaran informasi tidak menimbulkan kerugian dan dampak sosial yang lebih luas.

0Comments