PORTAL BUANA NEW, LINGGA. - Konflik internal yayasan mualaf sakinah mandiri tanjung pinang berbuntut panjang pasal nya media dan ormas yang sebagai sosial control malah dilaporkan oleh oknum ketua yayasan, ini adalah upaya pelemahan terhadap kriminalisasi terhadap jurnalis dan aktifis, adapun penyabab konflik karena tidak adanya keterbukaan dalam pengelolaan keuangan oleh pengurus kepada pendiri.
Kronologi kejadian pemicu konflik
1. Awal sebelum terbentuk nya yayasan saudara Lindawati mengajak ibuk wiliana untuk menghadap notaris dan ibuk wiliana dan saudara Linda wati menghadap notaris H. Fadril usman S. H SH beralamat di Tanjung Pinang.
2. Akan tetapi berjalannya waktu tiba tanpa ada permusyarahan dalam stuktur
Tiba tiba nama Armin tambunan al nur hasanah ada dalam akte
Tanpa adanya pemilihan tiba tiba stuktur kepegurusan yayasan terbentuk.
3. Selama berjalan yayasan pihak pengurus ketua bendahara seketaris yayasan tidak pernah memberikan laporan pertangungjawaban mulai dari kegitatan yayasan maupun laporan uang masuk dan uang keluar.
Modal awal koperasi tertera dalam akta notaris sebesar Rp 40.000.000 dan pada saat pelantikan yayasan yang dihadiri gubernur kepri pada saat itu tgl 17/12/2021 gubernur kepri memberikan sumbangan sebesar RP 10.000.000 kepada yayasan.
Berjalan nya waktu terjadi kekisruhan di tubuh yayasan kubu pengurus cs dengan pendiri pengiringan isu kemunduran, pendiri membuat komplik internal makin membesar akhrir nya pada tanggal 13/06/2022 terjadi usaha mediasi di kantor notaris fadril usman pada pukul 10.00 wib sampai jam 12.00 wib lebih kurang. Belum mendapatkan kata kesepakatan dari hasil mediasi.
tiba tiba kubu pengurus yayasan pada senin 13/06/2022 pukul 14.00 pengurus cs membawa paksa aset yayasan di duga adalah perbuatan melawan hukum karena tanpa sepengetahuan anggota pengurus bahkan pendiri yayasan. Bahkan aktifitas pengangkutan aset yayasan ter sebut tanpa adanya laporan kepada RT setempat.
Dalam vidio beredar dan photo yang di kirim oleh saudara Lindawati terlihat sejumlah 6 orang
Para pelaku yang mengangkut barang yayasan tersebut mengatakan sudah melakukan rapat di kantor Lurah Tanjung Unggat di duga dalam rapat tersebut tidak memenuhi forum dalam rapat tersebut tidak menghadirkan pendiri yayasan, babinsa kelurahan Tanjung Unggat pun tidak ada di undang
Saat ini kewenangan pendiri secara akte memegang kuasa sesuai tertera di akte pasal 10 tugas dan kewenangan pembina/ pendiri poin 2 huruf b dan c
* pengangkatan dan pemberhetian anggota pengurus dan anggota pengawas
*penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar yayasan
Bisa kita simpulkan pemindahan kantor yayasan adalah suatu kebijakan hal ini tentu harus diketahui dan disetujui pendiri akan tetapi hal tersebut tidak di bertahukan pengurus
Jelas dalam pasal 17 tugas dan kewenangan pengurus pada poin 3 yang berbunyi
* pengurus wajib memberikan penjelasan tentang segala yang ditanyakan pengawas.
Akan tetapi belum mendapatkan ke absahan pihak pengurus sudah berani memindahkan barang adapun barang yang di pindahkan
1. Meja ngaji 4 buah
2.tikar karpet 2 gulung
3.papan tulis 2 buah
4. Lampu 6 buah
5 kipas angin 1 buah
6. al qur'an
7.sapu lantai 4 buah
8. salu Lidi 3 buah
9. Photo pajangan
10. Banner spanduk dll
Bisa kita simpulkan hal ini ada dugaan perampasan dan pengusaan aset yayasan oleh oknum pengurus cs mereka sudah menjadi eksekutor tanpa ada penetapan ingkrah baik dari intansi berwenang dari pengadilan atau hitam putih.
Bejo kepri menanggapi hal ini dengan muka teresenyum
" Ya sah sah saja ketua yayasan membuat aduan di polres Tanjung pinang melaporkan dan dilaporkan tentu boleh boleh saja, tapi nantikan proses hukum yang akan menentukan biarkan penyidik bekerja dulu, Lucu nya oknum ketua yayasan yang juga seorang honorer propinsi kepri tidak tepat untuk membuat laporan karena dalam pemberitaan nama beliau tidak disebutkan tapi dia yang melaporkan kan aneh.
" Saya lihat oknum ketua yayasan harus banyak - banyak membaca tentang UU pers dan harus membaca MOU antara dewan pers dan kapolri. Lagi pun saya lihat oknum ketua yayasan tidak mengerti tentang mekanisme terkait dugaan pencemaran nama baik yang sudah jadi produk pers.
Mekanisme nya harus melayangkan hak jawab hak koreksi dan mengirimkan somasi ke dewan pers itu mekanisme nya semoga beliau paham dan mau belajar tentu aduan yang ditangani oleh polres tanjung pinang tentu harus jadi perhatian dari kawan jurnalis dan aktivis.
" Saya harapkan jugakawan di bejo menahan diri, kita lihat dan tunggu saja proses nya jika tidak memenuhi unsur tentu akan terbit SP 3 nanti nya apalagi itu sebatas aduan kecuali beliau membuat Laporan polisi tentu kita harus waspada harapan saya sebagai ketua jangan dulu ada aksi demo kita hargai proses hukum
Dengan aduan hari ini sudah 7 kali saya dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik itu sudah biasa saya selalu berpesan dengan anggota saya jika benar jangan takut karena untuk menegakkan kebenaran banyak oknum yang tidak menyukainya tapi itu biasa,
Terus saya suarakan kepada anggota biar lah mati sebagai pejuang dari pada hidup sebagai pecundang.
" Terkait pengurus yayasan tentu mengaku sebagai pengurus harus ada dasar apakah mereka di tunjuk atau di pilih jangan mau jadi pengurus kehendak sendiri memang sangat Luar biasa yayasan mualaf sakinah mandiri ini yang dikukuhkan oleh gubernur kepri pada bulan 12/2021 lalu ternyata tidak terbuka dalam pengololaan keungan, kita harapkan instansi pemerintahan untuk sementara waktu jangan dulu menerima surat atau memberikan dana hibah maupun sumbangan sampai konflik internal ini selesai karena pertangungjawaban susah nanti nya ."Tutup nya (ms)




