-->

 


Iklan

Fahrudin Tersangka Kasus Dugaan Perusakan Portal, Polres Kerinci Akan limpahkan Berkas ke Kejaksaan

Fir Conet
Monday, December 29, 2025, December 29, 2025 WIB Last Updated 2025-12-29T08:44:40Z



PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH – Kepolisian Resor (Polres) Kerinci terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan supremasi hukum dengan menuntaskan penanganan kasus perusakan portal besi pembatas jalan di depan Gedung Nasional Kota Sungai Penuh. Perkara tersebut melibatkan Fahrudin, anggota DPRD Kota Sungai Penuh, fraksi Golkar yang kini telah resmi berstatus sebagai tersangka.


Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesya Brahmana mengungkapkan bahwa proses penyidikan terhadap kasus perusakan portal tersebut telah memasuki tahapan penting. Penyidik Satreskrim Polres Kerinci telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta meminta keterangan dari tim ahli untuk memperkuat unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


“Untuk perkara perusakan portal besi pembatas jalan di depan Gedung Nasional, seluruh pemeriksaan ahli sudah dilakukan. Saat ini berkas perkara direncanakan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada awal tahun 2026,” ujar AKBP Arya Tesya Brahmana.


Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Kerinci saat konferensi pers akhir tahun 2025 yang digelar bersama awak media pada Senin (29/12/2025) di Aula Polres Kerinci. Dalam forum tersebut, Kapolres memaparkan sejumlah capaian kinerja kepolisian sepanjang tahun 2025, termasuk penanganan perkara-perkara yang menjadi perhatian publik.


Kapolres menegaskan bahwa dalam penegakan hukum, Polres Kerinci tidak membedakan latar belakang maupun jabatan seseorang. Menurutnya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, termasuk pejabat publik dan anggota legislatif.


“Penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Tidak ada perlakuan khusus. Semua proses berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.


Selain perkara perusakan portal, AKBP Arya Tesya Brahmana juga menyampaikan perkembangan terkait laporan dugaan ujaran kebencian yang di lontarkan Fahrudin terhadap sejumlah pekerja pembongkaran Pasar Beringin, Laporan tersebut kata Kapolres, saat ini masih dalam tahap penyelidikan.


Ia menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak terkait serta mengumpulkan keterangan tambahan, termasuk pendalaman melalui tim ahli guna menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.


“Untuk laporan dugaan ujaran kebencian, prosesnya masih berjalan. Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik serta tim ahli,” jelasnya.


Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa pihak kepolisian berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terlibat, baik sebagai terlapor maupun pelapor. Setiap laporan masyarakat, lanjutnya, akan ditangani secara proporsional dan berdasarkan alat bukti yang sah.


Dengan dilakukannya pelimpahan berkas perkara perusakan portal ke kejaksaan dalam waktu dekat, Polres Kerinci berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan lancar hingga ke tahap persidangan. Hal ini sekaligus menjadi bentuk akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban umum serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Komentar

Tampilkan

  • Fahrudin Tersangka Kasus Dugaan Perusakan Portal, Polres Kerinci Akan limpahkan Berkas ke Kejaksaan
  • 0

Terkini