Wartawan PORTAL BUANA ASIA Hanya Nama nya yang tercantum dalam Box Redaksi dan Dibekali Kartu Pers & Surat Tugas -->

Selasa, 26 Desember 2023

Benturan Kepentingan dalam Reformasi Birokrasi

Benturan Kepentingan dalam Reformasi Birokrasi



Oleh : Estu Pamuji
Pelaksana pada Bidang SKKI Kanwil DJPb Provinsi Jambi


PORTALBUANA.ASIA, JAMBI.Secara singkat reformasi birokrasi dapat diartikan sebagai upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap system penyelenggaraan pemerintah dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik (good governance) dengan aparatur yang berintegritas tinggi, produktif, dan melayani secara prima dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik.

Dalam rangka menyediakan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat, Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai penyelenggara pelayanan publik yang melakukan reformasi birokrasi setidaknya perlu memegang prinsip, antara lain bertindak secara profesional, tidak diskriminasi, berintegritas, dan menerapkan praktik bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Salah satu hambatan dalam keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih (good governance) yang selama ini terjadi adalah benturan kepentingan. Benturan kepentingan adalah situasi dimana pertimbangan pribadi mempengaruhi dan/atau dapat menyingkirkan profesionalitas seorang pejabat dalam mengemban tugas. Hal ini dapat meyebabkan pelayanan publik yang memburuk, kebijakan yang tidak efisien dan tidak efektif, berpotensi menguntungkan pribadi atau orang lain, serta menimbulkan kerugian bagi orang lain atau Negara.

Benturan kepentingan dapat dilatarbelakangi oleh hubungan dengan kerabat dan keluarga, kepentingan pribadi dan/atau bisnis, hubungan dengan wakil pihak yang terlibat, hubungan dengan pihak-pihak lain yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, hubungan dengan pihak yang bekerja dan mendapat gaji dari pihak yang terlibat, hubungan dengan pihak yang memberikan rekomendasi terhadap pihak yang terlibat.

Pemerintah sudah mengeluarkan peraturan dan ketentuan terkait dengan benturan kepentingan, seperti Peraturan MenPAN-RB Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Walaupun kita sudah memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengatur tentang benturan kepentingan, kita masih seringkali mendengar berita terkait Pegawai Negeri Sipil yang terindikasi melakukan benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugasnya, seperti :

Adanya kebijakan yang berpihak akibat pengaruh/hubungan dekat/ ketergantungan/pemberian gratifikasi;
Pemberian izin yang diskriminatif;
Pengangkatan pegawai atau pemberian jabatan berdasarkan hubungan dekat/balas jasa/rekomendasi/pengaruh dari pejabat pemerintah;
Pemilihan partner/rekanan kerja berdasarkan keputusan yang tidak profesional;

Penggunaan aset Kantor untuk kepentingan pribadi/golongan;
Melakukan pengawasan atau penilaian atas pengaruh pihak lain dan tidak sesuai norma, standar, dan prosedur.

Melihat kondisi di atas, kita bisa melihat banyak tantangan dalam mengatasi benturan kepentingan ini, seperti belum ada ketentuan yang lebih teknis pada level kementerian sehingga implementasi tidak seragam, proses bisnis yang cukup beragam dimana pihak yang terkait juga beragam, dan pemahaman yang belum menyeluruh dari seluruh Pegawai Negeri Sipil.

Penanganan benturan kepentingan pada dasarnya dilakukan melalui perbaikan nilai, sistem, pribadi, dan budaya, dengan cara :

Melakukan pemetaan area rawan yang berpotensi korupsi/suap/gratifikasi serta langkah-langkah pencegahan dan pengendalian.

Melaksanakan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku sehingga diperoleh penyedia barang dan jasa secara transparan serta akuntabel dengan mengedepankan prinsip ekonomis, efektif, dan efisien, sekaligus melakukan evaluasi secara periodik untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan.
Menegaskan komitmen Integritas dan Anti Korupsi, antara lain melalui pembuatan pakta integritas dan internalisasi anti korupsi/suap/gratifikasi dengan penyedia barang dan jasa.

Mengoptimalkan sarana informasi untuk menyampaikan pesan bebas dari korupsi, suap, dan gratifikasi kepada masyarakat.
Beberapa alternatif solusi yang bisa diambil dalam melakukan mitigasi risiko terkait benturan kepentingan, diantaranya dengan melakukan penyusunan pedoman/peraturan yang seragam untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil, melakukan identifikasi potensi dan pihak-pihak berkepentingan dan melakukan pembaharuan data secara berkala, serta melaksanakan sosialisasi internal secara intensif dengan menggunakan berbagai media. 

Selain itu, hal yang harus diperhatikan dalam pencegahan benturan kepentingan adalah harus mengutamakan kepentingan publik, menciptakan keterbukaan penanganan dan pengawasan benturan kepentingan, mendorong tanggung jawab pribadi dan sikap keteladanan, serta menciptakan dan membina budaya organisasi yang tidak toleran terhadap benturan kepentingan.

Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi, tidak mencerminkan kebijakan organisasi.

Print Friendly and PDF

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 PORTAL BUANA ASIA | All Right Reserved