Breaking News

Kasus Video Asusila PY, Hasan Basri Pastikan Pelaku Utama hingga Penyebar Diburu



PORTALBUANA.ASIA, KERINCI – Kuasa hukum korban berinisial PY, Hasan Basri, SH., MH., C.P.C.L.E., yang juga dikenal sebagai advokat kondang dan mediator nasional, menegaskan komitmennya dalam mengungkap dan menindak setiap pihak yang terlibat dalam penyebaran video bermuatan asusila yang melibatkan kliennya.

Dalam keterangannya kepada awak media ini pada Selasa (24/06/2025), Hasan menegaskan bahwa timnya akan membongkar satu per satu jaringan pelaku penyebaran video tersebut, termasuk pihak yang memerintahkan, membantu, maupun turut serta dalam penyebaran.

“Kami tidak akan segan melaporkan siapapun yang terlibat. Saat ini, kami sedang menelusuri identitas lengkap dan alamat seorang pemuda Kerinci yang diduga dibayar oleh pelaku utama untuk menyebarkan video di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh,” ujar Hasan.

Ia menambahkan bahwa rumah dan identitas keluarga dari salah satu pelaku sudah diketahui, dan penyelidikan lebih lanjut tengah berlangsung.

Pelaporan Resmi ke Aparat Penegak Hukum, Hasan mengungkapkan bahwa pihaknya telah secara resmi melaporkan terduga pelaku utama berinisial BR ke Polres Kerinci. Tidak hanya itu, laporan juga diperluas terhadap seorang terduga lainnya berinisial Y, yang diduga turut bekerja sama dalam aksi tersebut.

“Langkah hukum ini kami tempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap harkat dan martabat korban serta untuk memberikan efek jera terhadap pelaku maupun calon pelaku penyebaran konten serupa,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum menjerat para pelaku dengan berbagai aturan hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain:

1. Undang-Undang ITE
Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016

> “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.”
Ancaman: Penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),
Pasal 310: Pencemaran nama baik.
Pasal 311: Pencemaran dengan maksud menista dan mengetahui tuduhan tidak benar.
Ancaman: Penjara maksimal 4 tahun.

3. UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Pasal 4 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 29
Ancaman: Penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp6 miliar.

4. Unsur Pemberatan
Bila ditemukan adanya unsur pemaksaan, pemerasan, atau upaya menjatuhkan reputasi korban secara sengaja dan terencana, maka sanksi pidana dapat diperberat dan dijatuhkan secara kumulatif.

“Jika ada unsur niat jahat atau tekanan terhadap korban, pidananya bisa mencapai 12 tahun penjara, dan bahkan bisa disertai pidana tambahan seperti denda serta pemulihan nama baik korban,” ujar Hasan.

Hasan menggaris bawahi pentingnya ketegasan hukum dalam kasus ini, tidak hanya untuk keadilan korban, tetapi juga sebagai peringatan serius bagi publik.

“Kami percaya Polres Kerinci akan menindaklanjuti laporan ini secara profesional, objektif, dan tuntas. Kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan, agar tidak menjadi preseden buruk yang merusak nilai moral dan hukum di masyarakat,” pungkasnya.

Pihak kuasa hukum juga meminta dukungan publik agar menghormati proses hukum dan tidak turut menyebarluaskan konten yang mempermalukan atau merendahkan korban.(WN)

0 Comments

© Copyright 2022 - PORTAL BUANA ASIA