Breaking News

Penyebar Video Asusila Resmi Dilaporkan ke Polres Kerinci, Terancam 12 Tahun Penjara



PORTALBUANA.ASIA, KERINCI – Kasus penyebaran video asusila yang menghebohkan masyarakat Kerinci kini resmi memasuki ranah hukum. Advokat kondang dan mediator nasional, Hasan Basri, SH., MH., C.P.C.L.E., Minggu (22/06/2025) menyatakan telah menerima kuasa hukum dari korban berinisial PY, yang menjadi pihak dirugikan dalam kasus tersebut.

Pihaknya telah secara resmi melaporkan terduga pelaku berinisial BR ke Polres Kerinci. Laporan ini diajukan sebagai bentuk upaya hukum dalam melindungi harkat dan martabat korban, sekaligus memberi efek jera terhadap pelaku dan siapapun yang berniat menyebarkan konten serupa.

“Kami resmi melaporkan BR atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta sejumlah pasal dalam KUHP dan UU Pornografi. Perbuatan ini sangat melukai dan mencoreng nama baik klien kami, bahkan berdampak luas secara psikologis dan sosial,” tegas Hasan Basri saat konferensi pers.

Kasus ini tidak hanya mencakup pelanggaran terhadap UU ITE, tetapi juga melibatkan aspek pencemaran nama baik dan pelanggaran terhadap UU Pornografi. Berikut pasal-pasal yang disangkakan kepada BR:

Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

Ancaman: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Pasal 310 KUHP – Tentang pencemaran nama baik melalui lisan atau tulisan.

Pasal 311 KUHP – Jika pencemaran dilakukan dengan maksud untuk menista dengan menyadari tuduhan tidak benar. Ancaman Pidana penjara hingga 4 tahun. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi:

Pasal 4 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 29 UU Pornografi, apabila terdapat unsur produksi, penyebarluasan, atau penggunaan muatan pornografi. Ancaman: Pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda hingga Rp6 miliar.

Dalam kondisi ditemukan adanya unsur pemaksaan, pemerasan, atau niat menjatuhkan reputasi korban secara sengaja dan terencana, maka pidana dapat dikenakan secara kumulatif dan diperberat:

“Dalam situasi tertentu, jika ditemukan unsur niat jahat, tekanan atau pemaksaan terhadap korban, maka ancaman pidananya bisa mencapai 12 tahun penjara, bahkan disertai pidana tambahan seperti denda atau kewajiban pemulihan nama baik,” tambah Hasan.

Hasan menekankan pentingnya proses hukum ini tidak hanya sebagai bentuk perlindungan kepada korban, tetapi juga sebagai peringatan keras terhadap siapa saja yang berniat menyebarkan konten bermuatan asusila tanpa izin.

“Kami percaya, Polres Kerinci akan memproses laporan ini secara profesional dan objektif. Tindakan seperti ini harus dihentikan agar tidak menjadi preseden buruk di tengah masyarakat,” tutupnya

Kasus ini menjadi pengingat bahwa distribusi konten asusila, terlebih tanpa persetujuan pihak terkait, adalah tindakan yang melanggar hukum dan memiliki konsekuensi serius. Masyarakat diminta untuk bijak dalam menggunakan media digital, serta melaporkan segala bentuk kekerasan digital atau pelanggaran kesusilaan.

___________________________________


0 Comments

© Copyright 2022 - PORTAL BUANA ASIA