PORTALBUANA.ASIA.SUNGAI PENUH
Upaya peningkatan kompetensi, sinergi, dan koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta amplifikasi Penyaluran Transfer ke Daerah di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, di Tahun 2024 KPPN Sungai Penuh mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam Penyaluran Transfer Ke Daerah Triwulan I Tahun 2024 pada hari Rabu 31 Januari 2024 di Aula KPPN Sungai Penuh dilaksanakan secara offline , Acara dipandu oleh Adam Adjie Pangestu staf Seksi Bank. Untuk Pemerintah Kabupaten Kerinci hadir Kepala Inspektorat , Kepala BPKPD, Kepala DPMD, Kepala Dinas Pendidikan. Kepala Dinas Kesehatan,Sedangkan Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh Hadir Kepala Inspektorat Kepala Bakeuda Kepala DPMD Kepala Dinas Pendidikan
Kepala Dinas Kesehatan. Pada Kesempatan tersebut Plt KPPN Sungai Penuh Syahrul Alamsyah dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran peserta serta memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh atas tercapainya realisasi DAK Fisik dan Dana Desa di tahun 2023 kemarin.
Dengan harapan, di tahun 2024 ini realisasi penyaluran DAK Fisik dan dana desa dapat lebih meningkat dan perlu sinergi antara KPPN Sungai Penuh dengan pemerintah daerah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh semakin kuat, sehingga DAK Fisik dan Dana Desa di tahun 2024 ini dapat tersalurkan dengan tepat sasaran, sesuai dengan periode penyaluran dan pelaporannya. Dan kedepannya, kendala-kendala yang terjadi dalam penyaluran dapat diatasi bersama," ujar Syahrul Alamsyah.
Pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) itu disampaikan,juga presentasi Laporan Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran DAK Fisik, DAK Nonfisik dan Dana Desa sampai dengan Triwulan IV Tahun 2023 pada Pemda Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh
1. KPPN Sungai Penuh telah menyalurkan DAK Fisik dari RKUN ke RKUD Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci sebesar Rp112.627.365.092,- atau 96,41% dari pagu.Sedangkan, penyaluran DAK Fisik dari RKUN ke RKUD Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh yaitu masih sebesar Rp41.081.776.282,- atau 98,74% dari pagu.
2. Dana Desa telah disalurkan kepada kedua pemda dengan total penyaluran sebesar Rp261.002.289.628,- atau 98,46% dari total pagu sebesar Rp265.081.794.000. Adapunrincian penyaluran dana desa pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci sebesarRp211.607.903.840,- atau 98,19% dari total pagu. Sedangkan, penyaluran dana desapada Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh sebesar Rp49.394.385.788,- atau 99,65%dari total pagu.
3. Penyaluran TKD berdasarkan rekomendasi telah disalurkan dari RKUN ke RKUD pemda Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Puskesmas, dan Sekolah adalah Rp1.361.723.337.235,-.
4. Terdapat 4 desa di Kabupaten Kerinci yaitu Desa Siulak Kecil Hilir, Lubuk Tabun, KotoTuo, dan Air Mumu yang gagal salur non BLT di tahun 2023. Hal ini dikarenakan adanyapermasalahan internal antara BPD dan Kepala Desa pada desa tersebut. Sehingga,Perdes APBDes yang menjadi syarat salur tahap 1 Non BLT tidak dapat disetujui oleh BPD. Hal ini mengakibatkan dokumen penyaluran gagal dievaluasi oleh Camat dan DPMD sehingga menjadi gagal salur.
5. KPPN Sungai Penuh selaku KPA Penyaluran Transfer Ke Daerah senantiasa
meningkatkan intensitas koordinasi dengan Pemda terkait agar Penyaluran Dana Transferke Daerah dapat berjalan dengan lancar.
Focus Group Discussion (FGD) ini dilaksanakan untuk menjaga komunikasi dan penguatan sinergi untuk menghindari terjadinya miscommunication dalam penyaluran Transfer Dana Daerah.
Sesi Berikutnya dipandu dengan moderator oleh Jon Hendri Kepala Seksi Bank. Dalam sesi tersebut juga memaparkan Sekilas Kebijakan Penyaluran Dana Desa Tahun 2024.
Sesuai dengan aturan terbaru Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, serta Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersebut, Dana Desa disalurkan untuk kebutuhan Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya (non-earmarked) dan Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmarked). Non-earmarked dan earmarked disalurkan dalam 2 tahap, baik Desa Reguler maupun Desa Mandiri.
BLT Desa maks 25%, ketahanan pangan hewani min 20%, dan/atau penurunan stunting. Besaran BLT Desa Rp300.000,- x 12 bln x jumlah KPM.
Beberapa poin penting yang disampaikan beliau diantaranya di tahun TA 2023 kemarin seluruh Dana TKD disalurkan melalui KPPN di daerah dan Penyaluran DBH, DAU, Dak Non Fisik, dan Intensif Fiskal berdasarkan Nota Dinas
Rekomendasi dari DJPK dan DJPb serta Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa berdasarkan dokumen persyaratan yang diunggah Pemda pada aplikasi OMSPAN (Tahun 2024 menggunakan OMSPAN TKD),di acara tersebut juga dibuka sesi Diskusi dengan peserta.
Sebagai penutup dari Moderator, mengharapkan Perlu sinergitas agar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) ini selain sebagai media evaluasi dan juga dapat menjadi media untuk menggali permasalahan yang terjadi yang mungkin akan menghambat penyaluran baik DAK Fisik maupun dana desa. (Jon Hendri).
FOLLOW THE PORTAL BUANA ASIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow PORTAL BUANA ASIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram