Kampar, 07 Januari 2025 Tri Novi Dohajjah, pengelola kavlingan tanah 3 Dara di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, berhasi...
Kampar, 07 Januari 2025
Tri Novi Dohajjah, pengelola kavlingan tanah 3 Dara di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, berhasil mempertahankan haknya melalui perjuangan panjang di meja hijau. Bersama Kantor Hukum ETOS di bawah pimpinan Mardun, S.H., CTA, ia mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sejak tahun 2023 atas tanah warisan orang tuanya, Hj. Nurlaily (Alm), seluas ±10 hektare.
Tanah yang terletak di RT 010, RW 001, Dusun II Desa Karya Indah tersebut sempat diduduki oleh pihak-pihak yang diduga tidak memiliki hak. Gugatan pun diajukan terhadap Basmi L. Gaol alias Marbun sebagai Tergugat dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2023/PN Bkn. Pada 20 Desember 2023, Pengadilan Negeri Bangkinang memenangkan gugatan Tri Novi Dohajjah, menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, serta menyatakan dokumen-dokumen yang digunakan Tergugat tidak sah atau cacat hukum.
Tidak puas, Tergugat mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Pekanbaru melalui putusan No. 33/PDT/2024/PT.PBR pada tingkat banding kembali menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang. Tergugat kemudian mencoba peruntungannya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Berdasarkan informasi dari SIPP PN Bangkinang, berkas kasasi telah dikirim ke Mahkamah Agung pada 3 Juni 2024. Namun, menjelang akhir tahun, putusan kasasi belum diterima.
Pada akhirnya, Tri Novi Dohajjah mendapatkan kabar baik saat mengunjungi Mahkamah Agung di Jakarta. Kasasi yang diajukan Tergugat ditolak, sehingga putusan Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding dinyatakan tetap berlaku.
Mardun, S.H., CTA, Kuasa Hukum Tri Novi Dohajjah, menyatakan pada 6 Januari 2025:
“Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, klien kami telah berjuang dengan penuh kesabaran untuk mencari keadilan. Alhamdulillah, kebenaran berpihak pada kami. Permohonan kasasi pihak lawan telah ditolak, sehingga menguatkan putusan tingkat pertama dan banding.”
Ia juga menambahkan, “Putusan ini diharapkan menjadi acuan bagi Polres Kampar untuk segera menuntaskan perkara pidana terkait tanah ini, sebagaimana laporan LP/B/155/VIII/2022/SPKT/Polsek Tapung/Polres Kampar/Polda Riau. Kami berharap penyidikan berjalan lancar, dan pihak yang masih menguasai tanah klien kami agar segera menyerahkannya secara sukarela.”
Putusan ini menjadi tonggak kemenangan keadilan bagi Tri Novi Dohajjah, sekaligus mempertegas kepatuhan hukum sebagai jalan terbaik dalam menyelesaikan sengketa.(Red)