Breaking News

Satresnarkoba Polres Kerinci Gagalkan Peredaran Narkoba, 30 Paket Siap Edar Diamankan



PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci kembali mencatatkan keberhasilan dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Pada Senin, 16 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, tim Opsnal berhasil menangkap seorang pria berinisial SH (29), warga Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu.


Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Sungai Penuh – Tapan KM 15, Kecamatan Pesisir Bukit, setelah Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan upaya penyelundupan sabu ke wilayah Kota Sungai Penuh. Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba segera melakukan penyelidikan dan menghentikan sebuah mobil travel yang ditumpangi pelaku.


Dalam proses penangkapan, pelaku sempat membuang bungkusan mencurigakan yang ternyata berisi 30 paket kecil sabu seberat total 4,42 gram bruto, dibungkus dalam tisu. Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial A, mantan sesama narapidana di Lapas Sungai Penuh. Transaksi dilakukan secara COD di wilayah Inderapura, Sumatera Barat.


Kepada petugas, SH mengaku membeli sabu seharga Rp800.000 dan berniat menjualnya kembali dalam paket kecil seharga Rp200.000 per paket.


Kasat Narkoba Polres Kerinci, Iptu Yandra Kusuma, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya akan terus intensif melakukan patroli, razia, dan penindakan terhadap jaringan pengedar narkoba.


“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kerinci. Ini adalah komitmen kami, karena narkoba adalah musuh bersama. Apalagi ini menyangkut masa depan generasi muda kita,” tegas Iptu Yandra Kusuma.


Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.


“Peran aktif masyarakat sangat penting. Jangan ragu untuk melapor. Identitas pelapor pasti kami rahasiakan. Mari kita bersama-sama perangi narkoba demi masa depan Kerinci dan Sungai Penuh yang bersih dari zat terlarang ini,” tambahnya.


Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut. SH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

0 Comments

© Copyright 2022 - PORTAL BUANA ASIA