Breaking News

Sidang Korupsi Stadion Mini Sungai Bungkal: Terdakwa Bacakan Pembelaan, Sebut Dirinya Tidak Terlibat



PORTALBUANA.ASIA, JAMBI – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Senin (11/8/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa.

Namun, sebelum pembacaan oleh kuasa hukum, terdakwa terlebih dahulu meminta izin kepada majelis hakim untuk membacakan pembelaan pribadinya. Hakim pun mengizinkan.

Dalam pembelaan berjudul “Kenapa Saya Harus Disidang”, terdakwa menyampaikan kekecewaannya atas proses hukum yang dijalaninya. Ia menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membawa perkaranya ke pengadilan tanpa bukti kuat. Terdakwa juga menyinggung bahwa pemeriksaan kasus ini oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh bertepatan dengan tahun politik pemilihan Wali Kota Sungai Penuh.

Terdakwa menuturkan bahwa selama 40 tahun ia mengabdi kepada negara, di antaranya pernah menjadi guru dan melahirkan banyak sarjana, bahkan doktor. Namun di ujung kariernya, ia justru harus menghadapi proses hukum yang menurutnya tidak beralasan.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Viktorianus Gulo, SH, MH, menjelaskan ada tiga poin utama dalam nota pembelaan terhadap tuntutan JPU:

JPU menyebut kerugian negara sebesar Rp749.830.676, namun fakta persidangan menunjukkan hanya Rp152 juta, dan jumlah itu telah dikembalikan ke kas daerah. Fakta ini juga dikuatkan oleh putusan perkara terdahulu yang melibatkan Safrida Iryani cs, di mana nama terdakwa tidak dimasukkan sebagai pihak yang turut serta.

Terdakwa menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) bukan atas kehendaknya, melainkan karena ketentuan regulasi. Keputusan pekerjaan sepenuhnya berada di tangan PPK, konsultan pengawas, dan tim teknis.

Tidak ada bukti bahwa terdakwa terlibat aktif atau turut serta dalam pekerjaan. Pihak yang paling intens menyatakan pekerjaan 100% selesai adalah PPK, konsultan pengawas, tim teknis, dan pelaksana proyek.

Berdasarkan poin-poin tersebut, penasihat hukum menegaskan tuntutan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Mereka meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan memulihkan nama baiknya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari JPU pada persidangan berikutnya.

0 Comments

© Copyright 2022 - PORTAL BUANA ASIA