PORTALBUANA.ASIA, KERINCI – Kepala Desa Tebat Ijuk, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Adrizal, terancam dilaporkan ke aparat penegak hukum oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Kelestarian Lingkungan Hidup (PKLH). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 dan 2024 dengan total nilai mencapai Rp 666.612.677.
Ketua LSM PKLH, Wandi Adi, S.So, mengungkapkan hasil investigasi lembaganya menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan anggaran. Pada tahun 2023, diduga terjadi markup serta pekerjaan fiktif. Kegiatan yang seharusnya berupa pembangunan baru, menurutnya, hanya dilakukan pemeliharaan. Namun, penggunaan anggarannya tetap disamakan dengan pembangunan baru.
“Kerugian negara akibat dugaan markup pada tahun 2023 diperkirakan mencapai Rp 456.988.662. Sedangkan untuk tahun 2024, sekitar Rp 209.624.015 dinilai tidak tepat sasaran dan diduga dikorupsi oleh Kades Adrizal selaku pengguna anggaran,” jelas Wandi.
PKLH menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan Dana Desa ini masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Antara lain:
Pasal 2 ayat (1): setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana 4–20 tahun serta denda Rp 200 juta–Rp 1 miliar.
Pasal 3: setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan atau jabatan hingga merugikan negara, dipidana penjara 1–20 tahun serta denda Rp 50 juta–Rp 1 miliar.
Seorang praktisi hukum di Kerinci yang enggan disebutkan namanya menilai bahwa dugaan penyimpangan tersebut masuk kategori tindak pidana korupsi.
“Jika benar terbukti ada markup dan penyalahgunaan anggaran, maka perbuatan tersebut telah memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Apalagi nilai kerugian negara cukup besar, sehingga ancaman pidana bisa maksimal,” ujarnya.
Ia juga menegaskan Dana Desa merupakan instrumen vital dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Setiap rupiah, katanya, harus dipertanggungjawabkan secara transparan. “Penyalahgunaan Dana Desa bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengkhianati amanah dan kepercayaan masyarakat,” tambahnya.
WN

0Comments