TSMlBUr7GfOlGSG8TpC0TSd9
Light Dark
Sempat Buron Berbulan-bulan, Bandar Narkoba Asal Kerinci Dibekuk Polisi di Sumbar

Sempat Buron Berbulan-bulan, Bandar Narkoba Asal Kerinci Dibekuk Polisi di Sumbar

Table of contents
×

PORTALBUANA.ASIA, KERINCI – Pelarian panjang AF (41) alias Pak Pari, buronan kasus penyalahgunaan narkotika, akhirnya berakhir di tangan aparat kepolisian. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil meringkus tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut di tempat persembunyiannya di wilayah Lubuk Gedang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada Senin malam (05/01/2026).

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Kerinci dalam menindak tegas pelaku kejahatan narkotika, khususnya terhadap bandar dan pengedar yang berupaya melarikan diri dari proses hukum.

Kapolres Kerinci melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Yandra Kusuma mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus besar yang terungkap pada Mei 2025 lalu. Saat itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah signifikan di kediaman tersangka yang berlokasi di Desa Lempur Mudik. Namun, pelaku berhasil meloloskan diri sebelum diamankan.

Iptu Yandra Kusuma menjelaskan, pengejaran terhadap AF alias Pak Pari berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/19/V/2025/SPKT tertanggal 6 Mei 2025. Dalam penggerebekan di rumah tersangka, petugas menemukan tas berisi narkotika yang disimpan di bak mobil Toyota Hilux milik pelaku. Menyadari kehadiran aparat, tersangka langsung melarikan diri dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan.

“Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif selama beberapa bulan, tim kami akhirnya memperoleh informasi akurat terkait keberadaan tersangka yang bersembunyi di rumah mertuanya di wilayah Pancung Soal, Sumatera Barat. Tanpa menunda waktu, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka pada Senin malam sekitar pukul 23.30 WIB tanpa perlawanan,” ungkap iptu Yandra Kusuma 

Dalam pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polres Kerinci turut mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dan sarana pendukung, antara lain:
Narkotika jenis sabu: 1 paket besar, 1 paket menengah, dan 1 paket kecil dengan total berat netto 112,67 gram.
Narkotika jenis ekstasi: 8 butir, terdiri dari 6 butir berlogo WhatsApp dan 2 butir bertuliskan TMT, dengan berat netto 2,94 gram.
Barang pendukung lainnya: 1 unit timbangan digital, alat hisap sabu (bong), plastik klip bening.
Sarana transportasi: 1 unit mobil Toyota Hilux warna abu-abu hitam dengan nomor polisi BG 8464 GL.

Saat ini, tersangka AF alias Pak Pari telah diamankan di sel tahanan Polres Kerinci guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat.

Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi guna menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.