PORTALBUANA.ASI,KERINCI – Satuanre Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasiAl mengungkap prakti kmk penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Kamis (9/4/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti berupa puluhan jerigen berisi BBM jenis Solar dan Pertalite.
Kapolres Kerinci mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan BBM subsidi secara ilegal di Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kerinci langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Kronologi Penangkapan
Pada pukul 12.30 WIB, petugas berhasil melakukan tangkap tangan terhadap seorang pelaku berinisial RP (34). Saat diamankan, RP tengah mengangkut lima jerigen BBM jenis Solar menggunakan satu unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel Canter bernomor polisi BH 1812 DI.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian bergerak menuju sebuah kios di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, yang diketahui milik pelaku lainnya berinisial S (53), alias Pak Indah. Di lokasi tersebut, petugas menemukan gudang penyimpanan yang digunakan untuk menimbun BBM bersubsidi.
Dari penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 14 jerigen berisi Solar, 4 jerigen berisi Pertalite, serta 45 jerigen kosong yang diduga digunakan untuk menampung dan mendistribusikan BBM secara ilegal.
Modus Operandi
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku S diduga memperoleh BBM tersebut dari SPBU yang berada di sekitar lokasi kiosnya. Modus operandi yang digunakan yakni membeli BBM secara berulang menggunakan sepeda motor untuk jenis Pertalite, serta memanfaatkan barcode UMKM untuk pembelian Solar. Selanjutnya, BBM tersebut dipindahkan ke dalam jerigen untuk kemudian dijual kembali di luar mekanisme resmi.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Total BBM yang disita diperkirakan mencapai ratusan liter, yang dikemas dalam jerigen berkapasitas 30 liter.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan kasus ini, termasuk mendalami keterlibatan pihak lain. Aparat juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak SPBU terkait, menelusuri rekaman CCTV, serta berkoordinasi dengan ahli dari BPH Migas guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku
Humas Polres Kerinci
Responsif, Transparan, Akuntabel


0Comments