TSMlBUr7GfOlGSG8TpC0TSd9
Light Dark
Satresnarkoba Polres Kerinci Ungkap Peredaran Sabu Modus “Sistem TempeL” Di Desa Sumur Anyir

Satresnarkoba Polres Kerinci Ungkap Peredaran Sabu Modus “Sistem TempeL” Di Desa Sumur Anyir

Satresnarkoba Polres Kerinci Ungkap Peredaran Sabu Modus “Sistem TempeL” Di Desa Sumur Anyir
Table of contents
×


PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH – Komitmen Polres Kerinci dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan modus “sistem tempel” dan mengamankan seorang pria berinisial JU (39) alias Junek, yang diduga kuat berperan sebagai pengedar.

Pelaku ditangkap di pinggir jalan Desa Sumur Anyir, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, pada Jumat malam (20/02/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan tersebut berawal dari patroli rutin yang dilakukan petugas di wilayah Kecamatan Sungai Bungkal. Saat melintas di kawasan Desa Sumur Anyir, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang berdiri di lokasi yang relatif sepi.

Ketika dihampiri, pelaku tampak panik dan gelisah. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 11 paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat bruto 3,14 gram. Barang bukti tersebut disimpan di dalam saku celana pelaku.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit ponsel merek OPPO Reno 5 serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. Hasil pemeriksaan digital terhadap ponsel pelaku mengungkap sejumlah pesan singkat dan foto lokasi yang mengarah pada titik-titik tempat penyimpanan sabu.

Modus yang digunakan pelaku adalah “sistem tempel”, yakni metode transaksi tanpa tatap muka antara penjual dan pembeli. Pelaku meletakkan narkoba di lokasi tertentu sesuai instruksi yang diterima melalui telepon, dengan tujuan menghindari pengawasan aparat dan memutus rantai pelacakan.

Dalam interogasi awal, JU mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial JEF. Ia mengaku hanya berperan sebagai kurir yang bertugas menempelkan sabu di lokasi yang telah ditentukan, dengan imbalan sebesar Rp200.000 setiap kali transaksi berhasil. Saat ini, penyidik tengah melakukan pengejaran intensif terhadap JEF yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.

Polres Kerinci mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

0Comments