PORTALBAUANA.ASIA, SUNGAI PENUH – Menyikapi keluhan masyarakat terkait keberadaan parkir liar di depan Toko Emas Syafiah Munir yang dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh turun langsung ke lapangan untuk melakukan penertiban.
Parkir kendaraan yang menggunakan badan jalan di kawasan tersebut sebelumnya menjadi sorotan masyarakat karena menyebabkan penyempitan ruas jalan dan berpotensi menimbulkan kemacetan, terutama pada saat aktivitas masyarakat meningkat.
Selain persoalan parkir liar, masyarakat juga menyoroti besarnya tarif parkir yang dipungut oleh juru parkir di lokasi tersebut. Sejumlah pengendara mengaku dikenakan tarif hingga Rp10 ribu, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tarif parkir yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh.
Menindaklanjuti laporan tersebut, PLT Kepala Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh, Dianda Putra, mengatakan pihaknya langsung melakukan pengecekan ke lapangan untuk memastikan kondisi yang sebenarnya.
“Setelah menerima laporan masyarakat, kami langsung turun ke lokasi untuk mengecek kondisi di lapangan. Parkir yang berada di depan Toko Emas Syafiah Munir memang tidak memiliki Surat Perintah Tugas (SPT), sehingga tidak diperbolehkan dijadikan sebagai lokasi parkir,” ujar Dianda Putra.
Ia menjelaskan, selain tidak memiliki izin resmi, tarif parkir yang dipungut juga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perda yang berlaku. Oleh karena itu, Dinas Perhubungan bersama pihak kepolisian langsung mengambil tindakan.
“Kami bersama pihak Polsek sudah membawa juru parkir tersebut ke Polsek untuk ditindaklanjuti serta diberikan pembinaan agar ke depan tidak lagi melakukan praktik parkir liar maupun memungut tarif di luar ketentuan,” jelasnya.
Sementara itu, saat awak media mempertanyakan kondisi parkir di depan Gedung Nasional yang sebelumnya merupakan lokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) dan telah ditertibkan oleh pemerintah, namun kini dimanfaatkan sebagai lokasi parkir kendaraan, pihak Dinas Perhubungan menyebut kawasan tersebut telah memiliki SPT sehingga diperbolehkan menjadi area parkir.
Namun kondisi tersebut mendapat sorotan dari Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hardizal. Ia menegaskan bahwa penegakan Perda harus dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih.
Menurutnya, jika pemerintah kota benar-benar ingin menegakkan Perda, maka kawasan depan Gedung Nasional seharusnya tidak dijadikan sebagai lokasi parkir maupun tempat berjualan bagi PKL.
“Kalau Pemkot mau menegakkan Perda, parkir di depan Gedung Nasional itu bukan lahan parkir dan juga bukan tempatnya PKL. Kalau parkir diperbolehkan, ya PKL juga harus diperbolehkan. Jangan sampai karena orang dekat atau tim kita, seenaknya melanggar Perda yang telah kita sepakati bersama,” tegas Hardizal.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah kota konsisten dalam menegakkan aturan, sehingga kebijakan yang diambil tidak menimbulkan kesan diskriminatif di tengah masyarakat.
Menurutnya, aturan yang telah disepakati bersama antara pemerintah dan DPRD harus dijalankan dengan tegas dan adil demi menjaga ketertiban kota sekaligus melindungi kepentingan masyarakat kecil.

0Comments