TSMlBUr7GfOlGSG8TpC0TSd9
Light Dark
Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Status WhatsApp, Warga Siulak Tempuh Jalur Hukum

Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Status WhatsApp, Warga Siulak Tempuh Jalur Hukum

Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Status WhatsApp, Warga Siulak Tempuh Jalur Hukum
Table of contents
×


Portalbuana.asia,Kerinci – Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik kembali mencuat di wilayah Kecamatan Siulak. Seorang warga Koto Aro,Nafisa Septia bella , diduga melakukan perbuatan yang merugikan nama baik orang lain melalui unggahan di status WhatsApp miliknya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 21 April 2026, sekitar pukul 15.45 WIB. Dalam unggahannya, terduga pelaku memposting foto seorang perempuan berinisial NA, warga Siulak Mukai, disertai keterangan yang dinilai merendahkan dan mencemarkan nama baik, yakni bertuliskan “Ready Barang Murah”.

Unggahan tersebut dengan cepat menyebar dan menjadi perhatian di lingkungan sekitar, sehingga menimbulkan tekanan psikologis serta rasa malu bagi korban dan keluarganya. Pihak keluarga menilai, kalimat yang disematkan dalam unggahan tersebut memiliki makna yang sangat merendahkan martabat serta berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Tidak terima atas tindakan tersebut, korban bersama keluarga akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Mereka secara resmi meminta pendampingan kepada pengacara Hasan Basri, SH., MH., Cmed., CPCLE., CPLA, yang juga merupakan Ketua LBH Tagasi.

Pengacara Hasan Basri membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya telah menerima kuasa dari korban untuk menindaklanjuti kasus ini secara hukum. Ia menegaskan bahwa langkah hukum akan segera ditempuh guna memberikan perlindungan terhadap hak dan kehormatan kliennya.

“Benar, kami telah menerima laporan dan kuasa dari pihak korban. Dalam waktu dekat kami akan segera mengambil langkah hukum, baik melalui laporan resmi ke pihak berwajib maupun upaya hukum lainnya yang diperlukan,” tegas Hasan Basri.

Menurutnya, perbuatan yang diduga dilakukan oleh terlapor telah memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Ia menjelaskan, setiap orang yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum, baik secara lisan, tulisan, maupun gambar, dapat dikenakan sanksi pidana.

“Dalam ketentuan tersebut, pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta. Sementara jika dilakukan melalui tulisan atau gambar yang disebarluaskan, ancamannya meningkat menjadi paling lama 1 tahun 6 bulan penjara atau denda kategori III sebesar Rp50 juta,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hasan Basri juga menegaskan bahwa kasus pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik, termasuk WhatsApp, berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang memiliki konsekuensi hukum lebih berat.

Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi di media sosial bukan berarti tanpa batas. Setiap individu tetap memiliki tanggung jawab hukum atas setiap konten yang dipublikasikan.

“Ruang digital bukan ruang bebas nilai. Setiap unggahan yang merugikan orang lain dapat diproses secara hukum. Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih bijak dalam bermedia sosial,” tambahnya.

Saat ini, pihak korban masih mengumpulkan sejumlah bukti tambahan, termasuk tangkapan layar (screenshot) unggahan yang dimaksud serta saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat laporan yang akan diajukan ke aparat penegak hukum.

Kasus ini menjadi perhatian serius, sekaligus pengingat bagi masyarakat luas agar tidak sembarangan dalam membuat atau menyebarkan konten di media sosial, karena dapat berdampak hukum serta merugikan pihak lain secara moral maupun sosial.

Pihak keluarga korban berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan memberikan efek jera, sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.

0Comments