PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH – Sidang lanjutan perkara dugaan perusakan bollard dengan terdakwa Fahruddin kembali mengungkap fakta krusial terkait dasar hukum pemasangan fasilitas tersebut. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Senin (20/4/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Isya, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yufran Susanto bersama tim.
Dalam agenda pemeriksaan saksi, JPU menghadirkan tiga orang, yakni Khalik Munawar selaku Pengguna Anggaran di Dinas PUPR, Fran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Tole S. Hadiwarso, Ketua Komisi III DPRD Kota Sungai Penuh.
Fokus persidangan mengerucut pada aspek legalitas pemasangan bollard di ruas jalan protokol depan Gedung Nasional Kota Sungai Penuh.
Dalam keterangannya, saksi Khalik Munawar menyebutkan bahwa pemasangan bollard bertujuan menjaga ketahanan jalan sekaligus mengalihkan fungsi kawasan menjadi area khusus pejalan kaki. Namun, saat didalami majelis hakim terkait dasar kebijakan tersebut, Khalik mengakui bahwa pemasangan bollard hanya berlandaskan usulan nota dinas dari Dinas PUPR kepada Wali Kota.
Majelis hakim kemudian mempertanyakan tindak lanjut dari usulan tersebut, khususnya terkait keberadaan Surat Keputusan (SK) kepala daerah. Khalik menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada SK Wali Kota yang diterbitkan. Ia menambahkan, hanya terdapat disposisi Wali Kota yang mengarahkan koordinasi dengan Dinas Perhubungan.
Ketika ditegaskan kembali oleh majelis hakim apakah nota dinas tanpa SK kepala daerah dapat dijadikan dasar pelaksanaan kebijakan di lapangan, saksi tetap berpendapat bahwa hal tersebut “bisa” dilakukan.
Hal senada juga terungkap saat terdakwa Fahruddin mengajukan pertanyaan kepada saksi. Ia menyoroti apakah secara regulasi, nota dinas tanpa dukungan produk hukum seperti Peraturan Wali Kota (Perwako) atau Peraturan Daerah (Perda) dapat dijadikan dasar perubahan fungsi jalan. Menanggapi hal itu, saksi Khalik kembali menyatakan bahwa hal tersebut dapat dijadikan dasar.
Di sisi lain, terdakwa Fahruddin menilai perubahan fungsi jalan protokol—dari yang semula dapat dilalui kendaraan bermotor menjadi kawasan pedestrian—semestinya memiliki landasan hukum yang jelas, minimal dalam bentuk Perwako atau Perda, bukan sekadar nota dinas.
Sementara itu, saksi Tole S. Hadiwarso memberikan pandangan normatif di hadapan persidangan. Ia menegaskan bahwa sah atau tidaknya pemasangan bollard sangat bergantung pada keberadaan dasar hukum yang jelas.
“Jika pemasangan tersebut memiliki dasar aturan yang jelas, tentu sah. Namun jika tidak, maka berpotensi dipersoalkan secara hukum,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Secara regulatif, pengaturan terkait penggunaan dan perubahan fungsi jalan serta pemasangan perlengkapan jalan mengacu pada sejumlah ketentuan, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.
Selain itu, kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan umumnya dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah, termasuk Peraturan Wali Kota (Perwako). Dalam kerangka tersebut, setiap perubahan fungsi jalan dan pemasangan fasilitas pengaman pada prinsipnya harus melalui tahapan perencanaan, kajian teknis, serta penetapan kebijakan oleh pejabat berwenang.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada 27 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan serta pendalaman fakta hukum guna menguji kesesuaian tindakan para pihak dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


0Comments