TSMlBUr7GfOlGSG8TpC0TSd9
Light Dark
Wakil Ketua DPRD Sungai Penuh Hardizal Minta Fahrudin Dibebaskan dalam Kasus Bollard

Wakil Ketua DPRD Sungai Penuh Hardizal Minta Fahrudin Dibebaskan dalam Kasus Bollard

Wakil Ketua DPRD Sungai Penuh Hardizal Minta Fahrudin Dibebaskan dalam Kasus Bollard
Table of contents
×


PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH – Polemik kasus dugaan perusakan bollard yang menjerat anggota DPRD Kota Sungai Penuh, Fahrudin, kian mengemuka dalam proses persidangan yang tengah berlangsung. Sejumlah fakta penting terungkap di ruang sidang, terutama terkait dasar kebijakan pemasangan bollard besi pembatas jalan di kawasan depan Gedung Nasional


Dalam persidangan tersebut, saksi Khalik Munawar memberikan keterangan bahwa pemasangan bollard dilakukan dengan tujuan menjaga ketahanan jalan serta mengalihkan fungsi kawasan menjadi area khusus pejalan kaki. Kebijakan tersebut, menurutnya, juga dimaksudkan untuk menciptakan ruang publik yang lebih tertib, aman, dan ramah bagi masyarakat.


Namun demikian, keterangan tersebut kemudian didalami oleh majelis hakim, khususnya terkait dasar hukum atau kebijakan formal yang melandasi pemasangan fasilitas tersebut. Dalam jawabannya, Khalik mengakui bahwa pemasangan bollard hanya didasarkan pada usulan berupa nota dinas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang ditujukan kepada Wali Kota.


Majelis hakim pun mempertanyakan lebih lanjut apakah usulan tersebut telah ditindaklanjuti melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) kepala daerah sebagai dasar hukum yang sah. Menanggapi hal itu, saksi menyatakan bahwa hingga saat ini belum terdapat SK Wali Kota yang secara resmi mengatur kebijakan tersebut. Ia menambahkan bahwa hanya terdapat disposisi dari Wali Kota yang mengarahkan agar dilakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan.


Ketika ditegaskan kembali oleh majelis hakim mengenai kelayakan nota dinas tanpa SK kepala daerah sebagai dasar pelaksanaan kebijakan di lapangan, saksi tetap berpendapat bahwa hal tersebut dapat dijadikan acuan untuk pelaksanaan.


Hal senada juga mencuat saat terdakwa Fahrudin mengajukan pertanyaan kepada saksi di hadapan persidangan. Ia menyoroti aspek regulasi, mempertanyakan apakah perubahan fungsi jalan protokol—yang sebelumnya dapat dilalui kendaraan bermotor menjadi kawasan pedestrian—dapat dilakukan tanpa didukung produk hukum yang jelas seperti Peraturan Wali Kota (Perwako) atau Peraturan Daerah (Perda). Menanggapi pertanyaan tersebut, saksi kembali menyatakan bahwa nota dinas dinilai cukup untuk dijadikan dasar.


Di sisi lain, Fahrudin berpandangan bahwa perubahan fungsi jalan yang berdampak langsung terhadap kepentingan publik seharusnya memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas. Menurutnya, kebijakan tersebut semestinya dituangkan dalam bentuk regulasi resmi, minimal Perwako atau Perda, bukan sekadar nota dinas yang sifatnya administratif internal.


Menanggapi polemik yang berkembang dalam persidangan, Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hardizal, turut angkat bicara. Ia meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan secara objektif seluruh fakta yang terungkap di persidangan, serta membebaskan Fahrudin dari segala tuntutan hukum.


Menurut Hardizal, tidak ada unsur kesalahan dalam tindakan yang dilakukan Fahrudin. Ia justru menilai bahwa persoalan utama dalam kasus ini terletak pada aspek teknis pekerjaan di lapangan. Hardizal menegaskan bahwa pihak rekanan atau pelaksana proyek seharusnya menjadi pihak yang lebih bertanggung jawab untuk diperiksa, mengingat pekerjaan pemasangan bollard tersebut dinilai tidak memenuhi standar atau mengalami kegagalan konstruksi.


Lebih jauh, ia juga berharap agar penanganan kasus ini dapat memberikan kejelasan hukum serta menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak, khususnya dalam hal perumusan kebijakan publik yang harus didasarkan pada regulasi yang kuat, transparan, dan akuntabel.


Persidangan kasus ini pun diperkirakan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya, guna mengungkap secara terang benderang duduk perkara serta menentukan arah putusan yang berkeadilan.

0Comments