PORTALBUANA.KERINCI – Program strategis nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang saat ini tengah  dijalankan pemerintah terus mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat. Program yang digadang-gadang sebagai salah satu upaya memperkuat perekonomian rakyat ini dinilai membawa dampak positif bagi pembangunan desa, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta membuka peluang usaha yang lebih luas bagi warga setempat.

Di Desa Koto Cayo, dukungan terhadap pembangunan KDKMP terlihat sangat kuat. Pemerintah desa bersama masyarakat secara kompak menyatakan komitmennya untuk menyukseskan program tersebut demi kemajuan desa dan kepentingan bersama. Mereka menilai kehadiran koperasi desa ini akan menjadi salah satu solusi dalam meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat, khususnya di sektor usaha kecil dan menengah.

Kepala Desa Koto Cayo bersama tokoh masyarakat juga menegaskan bahwa pembangunan KDKMP harus tetap berjalan sesuai rencana dan tidak boleh terganggu oleh kepentingan pribadi maupun klaim sepihak yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Menurut mereka, program ini merupakan bagian dari kepentingan bersama yang manfaatnya akan dirasakan oleh seluruh masyarakat.

Namun, di tengah proses pembangunan, muncul polemik terkait klaim lahan. Seorang warga asal Semurup mengaku bahwa lokasi pembangunan KDKMP tersebut merupakan miliknya. Klaim tersebut kemudian menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena berpotensi menghambat proses pembangunan yang sedang berlangsung.

Ironisnya, hingga saat ini pihak yang mengklaim belum mampu menunjukkan bukti kepemilikan sah yang diakui secara hukum oleh negara. Tidak hanya itu, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan gangguan di lapangan, seperti pemasangan spanduk dan penanaman pohon pisang di area pembangunan sebagai bentuk klaim sepihak atas lahan tersebut.

Masyarakat Koto Cayo menilai tindakan seperti itu sangat tidak tepat dan berpotensi memicu konflik sosial yang lebih besar. Mereka menegaskan bahwa setiap persoalan hukum, khususnya yang berkaitan dengan sengketa lahan, seharusnya diselesaikan melalui jalur resmi sesuai prosedur hukum yang berlaku, bukan dengan aksi sepihak yang justru mengganggu ketertiban umum.

Warga juga menegaskan bahwa apabila memang ada pihak yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut, maka pembuktiannya harus dilakukan melalui dokumen resmi seperti sertifikat, surat kepemilikan yang sah, atau bukti hukum lain yang dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa adanya bukti yang jelas, klaim tersebut dinilai hanya akan memperkeruh suasana dan menghambat pembangunan yang sejatinya bertujuan untuk kepentingan masyarakat luas.

“Kalau memang memiliki hak, tentu harus dibuktikan dengan dokumen resmi yang sah. Jangan sampai pembangunan yang bermanfaat untuk masyarakat luas terganggu hanya karena klaim yang tidak jelas. Kami ingin program ini tetap berjalan demi kemajuan desa,” ujar salah seorang warga setempat.

Lebih lanjut, masyarakat menyatakan siap mengambil tindakan tegas apabila ada oknum yang terus berupaya mengganggu pembangunan KDKMP tanpa dasar hukum yang jelas. Mereka berharap seluruh pihak dapat menahan diri, menghormati proses hukum, dan tidak melakukan tindakan provokatif yang dapat merusak situasi keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

Dengan semangat kebersamaan, persatuan, dan kepatuhan terhadap aturan hukum, warga Koto Cayo optimistis pembangunan Koperasi Desa Merah Putih akan berjalan sukses dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Mereka percaya bahwa program ini akan menjadi tonggak penting dalam membangun kemandirian ekonomi desa serta memperkuat kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.