TSMlBUr7GfOlGSG8TpC0TSd9
Light Dark
Kepala SD 014/XI Pelayang Raya: Sertifikasi Lebih Diprioritaskan, Revitalisasi Sekolah Belakangan

Kepala SD 014/XI Pelayang Raya: Sertifikasi Lebih Diprioritaskan, Revitalisasi Sekolah Belakangan

Kepala SD 014/XI Pelayang Raya: Sertifikasi Lebih Diprioritaskan, Revitalisasi Sekolah Belakangan
Table of contents
×


PORTALBUANA ASIA, SUNGAI PENUH,  – Pernyataan Kepala SD 014/XI Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Hendri, S.P., terkait prioritas pengurusan sertifikasi dibanding memperjuangkan revitalisasi bangunan sekolah menuai sorotan.

Saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Rabu (5/8), Hendri mengakui bahwa dirinya saat ini lebih memprioritaskan urusan sertifikasi untuk kepentingan kariernya.

"Revitalisasi mau dapat atau tidak terserah. Sekarang saya lebih mementingkan sertifikasi untuk karier saya," ujar Hendri.

Pernyataan tersebut disampaikan ketika awak media meminta penjelasan mengenai langkah pihak sekolah dalam mengusulkan revitalisasi bangunan SD 014/XI Pelayang Raya yang disebut mengalami kerusakan dan membutuhkan perhatian pemerintah.

Sikap tersebut mendapat tanggapan dari warga setempat. Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyayangkan jika urusan sertifikasi justru lebih diutamakan dibanding perjuangan memperbaiki kondisi sekolah.

"Mengurus sertifikasi memang merupakan hak guru maupun kepala sekolah. Namun, sebagai pimpinan satuan pendidikan, memperjuangkan kebutuhan sekolah, termasuk kondisi bangunan dan keselamatan peserta didik, juga merupakan tanggung jawab," ujarnya.

Warga berharap Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh turun langsung memastikan kondisi bangunan SD 014/XI Pelayang Raya dan menindaklanjuti kebutuhan revitalisasi apabila memang ditemukan kerusakan yang memerlukan penanganan.

Di sisi lain, sertifikasi merupakan hak tenaga pendidik sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme guru. Sementara pengusulan rehabilitasi maupun revitalisasi sekolah merupakan bagian dari pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan yang dilakukan melalui mekanisme dan kewenangan instansi terkait.

Sorotan ini diharapkan menjadi perhatian bersama agar kepentingan peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme tenaga pendidik tetap berjalan seiring dengan tanggung jawab menjaga kelayakan sarana pendidikan serta keamanan dan kenyamanan peserta didik.

0Comments