PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Jambi menggelar kegiatan sosialisasi, koordinasi, sekaligus penyerahan Penggerak HAM kepada Pemerintah Desa Pondok Agung, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Kamis (6/8/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mempercepat implementasi Program Desa Sadar HAM di Provinsi Jambi.
Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kemenham Jambi menyampaikan materi mengenai Instrumen dan Penguatan HAM, yang mencakup aspek teknis pelaksanaan program, termasuk mekanisme kerja Penggerak HAM sebagai ujung tombak dalam pendampingan masyarakat di desa binaan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jambi, Sukiman, mengatakan proses rekrutmen Penggerak HAM telah dilaksanakan secara selektif sesuai petunjuk teknis agar para penggerak memiliki pemahaman yang baik terhadap persoalan HAM serta mampu mendorong pemenuhan hak-hak masyarakat di tingkat desa.
Menurutnya, koordinasi dengan pemerintah desa merupakan langkah strategis untuk memastikan Program Desa Sadar HAM dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Kami berkomitmen mendukung pelaksanaan Desa Sadar HAM secara optimal melalui koordinasi yang berkelanjutan dengan pemerintah pusat, sehingga setiap kebijakan dapat diterapkan secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujar Sukiman.
Kanwil Kemenham Jambi juga akan terus memantau perkembangan regulasi dari Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM serta mengoptimalkan pelaksanaan Program Desa Sadar HAM di seluruh wilayah Jambi sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Desa Pondok Agung, Indra Jaya, menyampaikan apresiasi atas ditunjuknya Desa Pondok Agung sebagai Desa Sadar HAM. Ia berharap program tersebut dapat terus mendapat pembinaan dan pendampingan sehingga mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak asasi manusia serta mewujudkan pelayanan publik yang semakin baik.

0Comments