PORTALBUANA.ASIA, KERINCI — DPRD Kabupaten Kerinci bersama Pemerintah Kabupaten Kerinci menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna IV DPRD Kabupaten Kerinci, Kamis (27/8/2026), setelah melalui serangkaian pembahasan, koordinasi dan penyamaan persepsi antara legislatif dan eksekutif.
Pembahasan KUA-PPAS menjadi bagian penting dalam menentukan arah kebijakan anggaran daerah, sekaligus menjadi landasan bagi pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Proses tersebut melibatkan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci, pimpinan serta anggota DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), seluruh OPD dan pihak terkait lainnya.
Kesepakatan ini menunjukkan komitmen bersama untuk mengedepankan kepentingan daerah dan masyarakat di tengah dinamika pembahasan anggaran.
“Alhamdulillah, Kamis 27 Agustus 2026, rangkaian pembahasan hingga Rapat Paripurna IV kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan TA 2026 berjalan sukses. Terima kasih kepada Pak Bupati, Pak Wabup, seluruh anggota DPRD, TAPD, OPD dan semua pihak yang telah bekerja keras dari awal hingga akhir,” ungkapnya.
Ia berharap, kesepakatan tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kerinci.
“Semoga apa yang kita kerjakan ini bermanfaat untuk masyarakat Kerinci dan menjadi ibadah di sisi Allah SWT. Aamiin,” tambahnya.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS APBD Perubahan 2026, DPRD dan Pemkab Kerinci diharapkan terus menjaga sinergi hingga tahapan penetapan APBD Perubahan selesai.
Seluruh kebijakan anggaran diharapkan dapat diarahkan pada program pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
DPRD dan Pemkab Kerinci bersinergi, anggaran diperkuat, pembangunan ditingkatkan demi kepentingan masyarakat.

0Comments