TSMlBUr7GfOlGSG8TpC0TSd9
Light Dark
Kasus Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh, Mantan Kadis dan Bendahara Resmi Ditahan

Kasus Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh, Mantan Kadis dan Bendahara Resmi Ditahan

Kasus Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh, Mantan Kadis dan Bendahara Resmi Ditahan
Table of contents
×


PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh. Kedua tersangka masing-masing berinisial LS, mantan Kepala Dinas Damkar selaku Pengguna Anggaran (PA), dan YS, selaku bendahara pada instansi tersebut.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sekaligus dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sungai Penuh pada Rabu, 26 Agustus 2026, untuk masa penahanan selama 20 hari.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejari Sungai Penuh memperoleh hasil audit dari Inspektorat Provinsi Jambi. Berdasarkan hasil audit tersebut, dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.375.350.343.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto Siregar, menjelaskan bahwa penetapan kedua tersangka merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan pihak kejaksaan, termasuk pemeriksaan serta pengumpulan sejumlah alat bukti.

Sebelumnya, tim Kejari Sungai Penuh juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Damkar Kota Sungai Penuh. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara serta satu unit brankas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 603 dan Pasal 606 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterapkan penyidik dalam perkara tersebut.

Kajari Sungai Penuh Robi Harianto Siregar menegaskan, proses hukum masih terus berjalan. Ia juga menyampaikan bahwa penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain. Semuanya akan bergantung pada hasil pengembangan penyidikan dan alat bukti yang ditemukan,” tegas Robi.

Kejari Sungai Penuh memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap secara terang perkara tersebut serta menelusuri pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

0Comments