TSMlBUr7GfOlGSG8TpC0TSd9
Light Dark
LSM Petisi Sakti Apresiasi Kejari Sungai Penuh, Minta Kasus Korupsi Damkar Diusut Tuntas

LSM Petisi Sakti Apresiasi Kejari Sungai Penuh, Minta Kasus Korupsi Damkar Diusut Tuntas

LSM Petisi Sakti Apresiasi Kejari Sungai Penuh, Minta Kasus Korupsi Damkar Diusut Tuntas
Table of contents
×


PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH — Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan makan dan minum pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2022–2024 mendapat apresiasi dari LSM Petisi Sakti. Apresiasi disampaikan setelah Kejari Sungai Penuh menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. 


Sebelumnya, LSM Petisi Sakti telah dua kali menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum agar dugaan penyimpangan dalam pengadaan makan dan minum di Dinas Damkar segera diusut dan dituntaskan.


Dua tersangka yang telah ditetapkan yakni LS, mantan Kepala Dinas Damkar selaku Pengguna Anggaran (PA), serta YS, bendahara Dinas Damkar. Keduanya juga telah ditahan di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh sejak Rabu, 26 Agustus 2026.


Ketua Harian LSM Petisi Sakti, Marjoni, menilai penetapan kedua tersangka tersebut merupakan langkah penting sekaligus menunjukkan keseriusan Kejari Sungai Penuh dalam mengungkap perkara yang diduga merugikan keuangan negara.


Namun, Marjoni menegaskan agar proses hukum tidak berhenti pada dua tersangka. Ia meminta penyidik terus mendalami perkara dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat, sepanjang ditemukan bukti yang cukup.


“Dengan ditetapkannya dua tersangka ini, kami tentu memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Tetapi kami meminta kasus ini diusut sampai tuntas. Jangan hanya berhenti pada dua tersangka,” tegas Marjoni.


Menurutnya, seluruh pihak yang nantinya terbukti terlibat berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


“Kami meminta kejaksaan mengusut secara menyeluruh. Jika ada pihak lain yang terlibat dan ditemukan bukti yang cukup, jangan ragu untuk menetapkannya sebagai tersangka. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum, tanpa pandang bulu,” ujarnya.


Marjoni juga berharap proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan objektif, sehingga perkara tersebut dapat terungkap secara menyeluruh dan tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.


“Yang kami inginkan adalah kasus ini benar-benar terang-benderang. Jangan sampai hanya dua orang yang diproses jika memang ada pihak lain yang berdasarkan hasil penyidikan terbukti ikut terlibat,” pungkasnya.

0Comments