TSMlBUr7GfOlGSG8TpC0TSd9
Light Dark
LSM PKLH Akan Surati Pihak Berwenang, Minta OPLAH Siulak Mukai Diawasi Ketat

LSM PKLH Akan Surati Pihak Berwenang, Minta OPLAH Siulak Mukai Diawasi Ketat

LSM PKLH Akan Surati Pihak Berwenang, Minta OPLAH Siulak Mukai Diawasi Ketat
Table of contents
×


PORTALBUANA.ASIA — KERINCI, — Pelaksanaan program Optimasi Lahan (OPLAH) di wilayah Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, mendapat sorotan dari LSM Peduli Kehutanan dan Lingkungan Hidup (PKLH).

LSM PKLH menyatakan akan segera menyampaikan surat kepada pihak berwenang untuk meminta pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan program yang bersumber dari anggaran APBN tersebut.

PKLH meminta agar pelaksanaan OPLAH dipastikan berjalan tepat sasaran, sesuai ketentuan teknis, memenuhi standar mutu, serta benar-benar memberikan manfaat bagi kelompok tani dan masyarakat penerima program.

Permintaan tersebut disampaikan setelah pihak PKLH melakukan penelusuran di lapangan dan menemukan sejumlah kondisi yang dinilai perlu mendapatkan klarifikasi lebih lanjut, antara lain terkait dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis serta keterlibatan tenaga kerja dalam pelaksanaan kegiatan.

Dalam penelusuran di salah satu lokasi kegiatan, terdapat sejumlah pekerja yang mengaku bukan anggota kelompok tani (Koptan), melainkan bekerja sebagai tenaga upahan.

Menurut PKLH, kondisi tersebut perlu diklarifikasi kepada pihak terkait, khususnya mengenai mekanisme penggunaan tenaga kerja, tanggung jawab pengurus Koptan, serta ketentuan teknis yang menjadi dasar pelaksanaan program OPLAH.

“Kalau memang ada ketentuan bahwa pekerjaan harus dilaksanakan oleh anggota kelompok tani penerima kegiatan, tentu hal tersebut perlu diperiksa. Jangan sampai pelaksanaan di lapangan berbeda dengan ketentuan yang menjadi dasar program,” tegas PKLH.

Meski demikian, PKLH menegaskan bahwa keterangan pekerja di lapangan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Diperlukan pemeriksaan dokumen, klarifikasi dari pengurus Koptan, serta penjelasan dari instansi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program.

PKLH juga meminta BPP/PPL, tim pengawas, serta konsultan terkait turun langsung melakukan pemeriksaan fisik terhadap pekerjaan OPLAH.

Pemeriksaan, kata mereka, jangan hanya berfokus pada aspek administrasi, tetapi juga harus mencocokkan kondisi pekerjaan di lapangan dengan dokumen perencanaan dan spesifikasi teknis.

Beberapa hal yang dinilai perlu diperiksa meliputi:

  • kesesuaian spesifikasi teknis;
  • volume dan kualitas pekerjaan;
  • material yang digunakan;
  • kesesuaian lokasi dan sasaran OPLAH;
  • mekanisme serta keterlibatan tenaga kerja;
  • dokumen pertanggungjawaban Koptan; dan
  • kesesuaian hasil pekerjaan dengan ketentuan program.

Selain pemeriksaan teknis, PKLH juga meminta agar lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan keuangan negara dapat melakukan pengawasan apabila ditemukan indikasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran APBN.

PKLH menegaskan, apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya menemukan adanya pelanggaran ketentuan, penyimpangan pekerjaan, maupun kerugian keuangan negara yang memenuhi unsur tindak pidana, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Begitu pula apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan oleh pengurus Koptan maupun pihak lainnya, PKLH meminta agar diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ini bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu. Kami hanya meminta agar program yang bersumber dari APBN benar-benar tepat sasaran dan hasil pekerjaannya berkualitas. Kalau memang sudah sesuai, tentu hasil pemeriksaan akan membuktikannya. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, harus ada tindakan sesuai aturan,” ujar PKLH.

PKLH kembali menegaskan bahwa hasil penelusuran di lapangan tersebut merupakan indikasi awal yang masih membutuhkan verifikasi dan pemeriksaan resmi. Temuan tersebut, menurut mereka, bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.

Pengurus Koptan, tenaga kerja maupun instansi terkait tetap memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi serta menunjukkan dokumen pendukung mengenai pelaksanaan kegiatan OPLAH.

PKLH berharap surat resmi yang akan disampaikan kepada pihak berwenang dapat menjadi bahan untuk dilakukan monitoring, pemeriksaan teknis, evaluasi administrasi, serta audit apabila memang diperlukan.

“OPLAH menggunakan anggaran negara. Karena itu, pengawasannya harus ketat, pekerjaannya harus bermutu, sasarannya harus tepat, dan seluruh pelaksanaannya harus transparan serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

WN

0Comments