TSMlBUr7GfOlGSG8TpC0TSd9
Light Dark
Oknum Kades Diduga Ambil Alih Parkir Pasar Bajure Di Kelola Dishub, Hardizal Sebut Aksi Premanisme

Oknum Kades Diduga Ambil Alih Parkir Pasar Bajure Di Kelola Dishub, Hardizal Sebut Aksi Premanisme

Oknum Kades Diduga Ambil Alih Parkir Pasar Bajure Di Kelola Dishub, Hardizal Sebut Aksi Premanisme
Table of contents
×


PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH – Pengelolaan lahan parkir di Pasar Tanjung Bajure, Kota Sungai Penuh, memanas setelah muncul dugaan pengambilalihan lahan parkir yang selama ini dikelola Dinas Perhubungan (Dishub).


Lahan parkir tersebut diketahui telah memiliki dasar Peraturan Wali Kota (Perwako) dan dikelola langsung oleh Dishub, dengan petugas yang ditugaskan melalui Surat Perintah Tugas (SPT) dari Kepala Dinas Perhubungan.


Namun, Selasa pagi, seorang oknum kepala desa bersama istrinya disebut mendatangi petugas parkir Dishub dan terlibat perselisihan. Oknum tersebut diduga berupaya mengambil alih pengelolaan lahan parkir.


Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hardizal, menilai jika pengambilalihan dilakukan secara sepihak dan tanpa dasar kewenangan, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan.


“Kalau benar lahan parkir itu sudah diatur dalam Perwako dan pengelolaannya berada di bawah Dinas Perhubungan, tidak boleh ada pihak yang mengambil alih secara sepihak. Kalau dilakukan dengan cara memaksa atau mengintimidasi petugas, saya menilai itu sudah mengarah pada aksi premanisme,” tegas Hardizal.


Hardizal menambahkan, aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah harus dihormati oleh semua pihak, termasuk kepala desa. Menurutnya, apabila ada pihak yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut, persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme dan jalur resmi.


“Jangan karena merasa memiliki kepentingan kemudian aturan pemerintah diabaikan. Perwako itu merupakan aturan yang harus dihormati. Kalau ada keberatan, sampaikan melalui jalur yang benar, bukan dengan mengambil alih secara sepihak,” ujar Hardizal.


Ia juga meminta Dinas Perhubungan segera memberikan kejelasan kepada petugas yang memiliki SPT serta meminta aparat terkait turun tangan apabila ditemukan adanya tindakan yang melanggar ketentuan.


“Jangan sampai petugas yang memiliki surat tugas justru merasa terintimidasi ketika menjalankan tugasnya. Pemerintah dan aparat harus memastikan aturan berjalan dan tidak boleh ada pihak yang merasa lebih berkuasa daripada aturan,” tegasnya.


Sementara itu, berdasarkan keterangan petugas, pihak pengelola lama disebut tidak memiliki SPT dari Dinas Perhubungan untuk mengelola lahan parkir tersebut.


Persoalan ini kini menjadi perhatian dan diharapkan segera mendapat kejelasan dari Pemerintah Kota Sungai Penuh serta Dinas Perhubungan, terutama terkait legalitas pengelolaan dan pihak yang berwenang mengelola parkir di kawasan Pasar Tanjung Bajure.

0Comments