TSMlBUr7GfOlGSG8TpC0TSd9
Light Dark
Oknum Kades Diduga Ambil Alih Parkir Pasar Bajure, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Oknum Kades Diduga Ambil Alih Parkir Pasar Bajure, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Oknum Kades Diduga Ambil Alih Parkir Pasar Bajure, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Table of contents
×


PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH – Pengelolaan lahan parkir di Pasar Tanjung Bajure, Kota Sungai Penuh, memicu perselisihan antara petugas parkir Dinas Perhubungan (Dishub) dan pihak pengelola lama.


Lahan parkir tersebut diketahui dikelola Dishub berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako), dengan petugas yang ditugaskan melalui Surat Perintah Tugas (SPT) dari Kepala Dinas Perhubungan.


Namun, Selasa pagi, perselisihan terjadi setelah seorang oknum kepala desa bersama istrinya mendatangi petugas parkir Dishub dan disebut berupaya mengambil alih pengelolaan lahan parkir tersebut.


Salah seorang petugas parkir Dishub mengatakan pihaknya memiliki SPT resmi dari Kepala Dinas Perhubungan. Namun, mereka justru diminta meninggalkan lokasi.

“Lahan parkir ini mereka klaim milik mereka. Kami dilarang parkir, padahal kami memiliki SPT dari Kadis. Mereka ingin mengambil alih tempat parkir ini,” ujar petugas.


Untuk menghindari keributan, petugas Dishub memilih mengalah dan membiarkan lahan parkir tersebut sementara dikelola oleh pihak yang datang bersama oknum kepala desa.


“Kami tidak ingin ribut. Saat ini kami masih menunggu instruksi pimpinan terkait persoalan ini,” tambahnya.


Kami berharap persoalan ini ditangani secara tegas sesuai aturan. Kalau memang ada tindakan yang melanggar hukum atau ketentuan, kami meminta aparat menindaklanjutinya,” ujar petugas


Konflik lahan parkir pasar tanjung bajure aparat penegak hukum diminta turun tangan apabila ditemukan adanya tindakan yang melanggar ketentuan. Sikap oknum kepala desa yang dinilai arogan dan seolah menantang aturan Perwako diharapkan dapat ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.


Sementara itu, berdasarkan keterangan petugas, pihak pengelola lama disebut tidak memiliki SPT dari Dinas Perhubungan untuk mengelola lahan parkir tersebut.


Perselisihan ini kini menunggu kejelasan dari Pemerintah Kota Sungai Penuh dan Dinas Perhubungan, terutama terkait legalitas pengelolaan lahan parkir serta pihak yang berwenang mengelola dan menarik retribusi di kawasan Pasar Tanjung Bajure.

0Comments