TSMlBUr7GfOlGSG8TpC0TSd9
Light Dark
Jangan Bebani ASN. Fahruddin Desak Pemkot Sungai Penuh enuh Ambil Alih Pembiayaan Program 3S

Jangan Bebani ASN. Fahruddin Desak Pemkot Sungai Penuh enuh Ambil Alih Pembiayaan Program 3S

Jangan Bebani ASN, Fahruddin Desak Pemkot Sungai penuh Ambil Alih Pembiayaan Program 3S
Table of contents
×


PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH – Komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, khususnya penanganan gizi buruk dan percepatan penurunan angka stunting, kembali menjadi sorotan dalam pembahasan anggaran daerah. Program 3S (Segenggam Beras, Seribu Rupiah, Sebutir Telur) yang selama ini menjadi salah satu gerakan kepedulian sosial di Kota Sungai Penuh dinilai perlu mendapatkan dukungan anggaran yang lebih kuat, terstruktur, dan berkelanjutan dari pemerintah daerah.

Hal tersebut disuarakan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Sungai Penuh, Fahruddin, S.Pd., dalam rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang membahas tindak lanjut hasil evaluasi Gubernur Jambi terhadap dokumen APBD Perubahan (APBD-P) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2026, Kamis (29/10/2026).

Dalam pembahasan tersebut, Fahruddin secara tegas menyatakan dukungan penuh terhadap keberlanjutan Program 3S. Menurutnya, program yang mengedepankan kepedulian dan gotong royong masyarakat tersebut memiliki nilai kemanusiaan yang sangat besar karena menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat, terutama anak-anak yang membutuhkan perhatian khusus dalam pemenuhan gizi.

Namun demikian, ia menilai sudah saatnya pemerintah daerah mengambil peran lebih besar dengan menjadikan pembiayaan Program 3S sebagai bagian dari tanggung jawab resmi pemerintah melalui penganggaran APBD. Dengan demikian, pelaksanaannya tidak lagi bergantung pada mekanisme sumbangan atau iuran sukarela yang bersumber dari penghasilan ASN.

"Secara pribadi maupun dalam kapasitas saya sebagai anggota Badan Anggaran, saya mendukung penuh upaya perbaikan gizi anak-anak di Kota Sungai Penuh. Program 3S ini sangat baik, memiliki nilai kemanusiaan, dan harus terus dipertahankan. Tetapi, mekanisme pembiayaannya perlu kita benahi. Jangan sampai program yang menjadi tanggung jawab bersama ini justru terus bergantung pada sumbangan pegawai. Sudah seharusnya pemerintah daerah mengalokasikan anggaran secara resmi dan memadai melalui APBD," tegas Fahruddin.

Ia menjelaskan, momentum tindak lanjut evaluasi Gubernur Jambi terhadap APBD-P 2026 harus dimanfaatkan secara optimal oleh TAPD untuk melakukan penyesuaian dan penataan kembali prioritas belanja daerah. Menurutnya, kebutuhan penanganan stunting dan peningkatan gizi masyarakat harus ditempatkan sebagai salah satu agenda prioritas yang mendapatkan dukungan pembiayaan secara jelas dan terukur.

Fahruddin juga menyoroti pentingnya fleksibilitas pemerintah daerah dalam menentukan prioritas belanja kesehatan, sejalan dengan kebijakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang tidak lagi menetapkan batas minimal belanja kesehatan sebagaimana ketentuan sebelumnya.

Menurutnya, kondisi tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan penganggaran yang lebih adaptif berdasarkan kebutuhan dan persoalan kesehatan masyarakat di daerah. Karena itu, ia mendorong agar TAPD bersama perangkat daerah terkait, khususnya Dinas Kesehatan, dapat mengkaji dan mengakomodasi kebutuhan pembiayaan Program 3S secara proporsional dalam struktur APBD.

Lebih lanjut, Fahruddin menegaskan bahwa pengalihan pembiayaan Program 3S ke dalam anggaran resmi daerah bukan sekadar persoalan sumber dana, melainkan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Dengan dukungan APBD, keberlangsungan program akan memiliki kepastian anggaran, mekanisme pelaksanaan yang lebih terarah, serta sistem pertanggungjawaban yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat menghindari munculnya beban psikologis maupun tekanan terselubung bagi aparatur di lingkungan pemerintah daerah terkait kewajiban memberikan sumbangan.

"Tugas kita di Badan Anggaran bersama TAPD adalah memastikan kehadiran pemerintah benar-benar dirasakan masyarakat. Negara dan pemerintah daerah harus mampu menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi masyarakat, khususnya warga kurang mampu, sebagaimana amanat Pasal 34 UUD 1945. Jangan sampai upaya penanganan stunting justru membebani penghasilan aparatur kita. Program ini harus didukung dengan anggaran resmi daerah agar lebih berwibawa, berkelanjutan, transparan, dan tepat sasaran," ujarnya.

Fahruddin berharap, masukan yang disampaikan dalam pembahasan tindak lanjut evaluasi APBD-P tersebut dapat menjadi perhatian serius TAPD dan pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa Program 3S tidak boleh hanya menjadi gerakan sosial sesaat, tetapi harus diperkuat menjadi bagian dari komitmen kebijakan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini.

"Harapan kita sederhana, anak-anak Kota Sungai Penuh harus mendapatkan asupan gizi yang layak dan memiliki kesempatan tumbuh sehat. Karena itu, jangan setengah-setengah dalam mendukung program ini. Pemerintah daerah harus hadir melalui kebijakan dan penganggaran yang nyata," tutup Fahruddin.

0Comments