TSMlBUr7GfOlGSG8TpC0TSd9
Light Dark
Satreskrim Polres Kerinci Amankan Tiga Terduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 70 Jerigen Solar Disita

Satreskrim Polres Kerinci Amankan Tiga Terduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 70 Jerigen Solar Disita

Satreskrim Polres Kerinci Amankan Tiga Terduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 70 Jerigen Solar Disita
Table of contents
×


PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di kawasan Kilometer 5, Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Senin (12/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga pria dan menyita 70 jerigen berisi solar subsidi.

Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial I (47), yang diduga berperan sebagai sopir, serta YHE (37) dan RZP (34). Ketiganya diketahui berasal dari Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen dan patroli terkait dugaan aktivitas pengangkutan BBM tanpa izin yang melintasi wilayah hukum Polres Kerinci. Operasi dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Polres Kerinci, Ipda Riki Firmansyah, S.H., bersama tim di lapangan.

Saat melakukan penyergapan, petugas menghentikan sebuah mobil pikap Mitsubishi L300 berwarna hitam dengan nomor polisi B 2072 KFZ. Kendaraan tersebut diduga telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM.

Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan 70 jerigen berisi solar subsidi, bak tangki yang telah dimodifikasi, satu unit mesin penyedot minyak atau mesin Robin, serta selang yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.

Usai penangkapan, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, ketiganya resmi ditahan mulai Selasa (13/10/2026).

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pasal tersebut mengatur tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

Saat ini, Satreskrim Polres Kerinci masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul solar subsidi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penyidik juga berencana mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta berkoordinasi dengan BPH Migas dan saksi ahli untuk melakukan pengujian sampel BBM.

Polres Kerinci mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif melaporkan dugaan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungan masing-masing. Kepolisian menegaskan penegakan hukum akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan terkait distribusi dan pemanfaatan BBM bersubsidi.

0Comments