PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH – Komitmen Polres Kerinci dalam memberantas tindak kriminalitas kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci bersama personel Satuan Intelkam berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Kerinci.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial S (19), yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban beserta satu buah kunci T yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.
Pengungkapan kasus ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP R. Fifin Ritonga, S.H., mewakili Kapolres Kerinci, dalam laporan resmi kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Jumat (30/10/2026).
Kasus pencurian tersebut bermula dari laporan seorang perempuan bernama Rica Octaria (41), warga Desa Gedang, yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/106/X/2026/SPK/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 27 September 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di Dusun Empeh, Desa Sumur Anyir, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula ketika dirinya pulang membeli makanan sekitar pukul 19.45 WIB dan memarkirkan sepeda motor di halaman luar rumah. Saat itu, kendaraan dalam kondisi stang tidak terkunci.
Namun, sekitar 15 menit kemudian, adik ipar korban menanyakan siapa yang membawa sepeda motor tersebut. Mendengar pertanyaan itu, korban langsung memeriksa kendaraan yang diparkir di luar rumah. Betapa terkejutnya korban saat mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat.
Menyadari kendaraannya telah hilang, korban kemudian mendatangi SPKT Polres Kerinci untuk melaporkan kejadian tersebut agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim bersama personel Sat Intelkam Polres Kerinci langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap pelaku dan keberadaan sepeda motor milik korban.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang saat itu berada di sekitar kawasan GOR Kota Sungai Penuh.
Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP R. Fifin Ritonga, S.H., tim gabungan segera bergerak menuju lokasi. Hasilnya, seorang pemuda berinisial S (19), warga Desa Koto Tengah, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa sepeda motor milik korban diambil dengan cara merusak bagian kunci kontak menggunakan kunci T.
Dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku S ternyata tidak bekerja sendiri. Ia diduga melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial R. Hingga saat ini, rekan pelaku tersebut masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk kepentingan pengembangan penyidikan.
Diketahui pula, S merupakan residivis dalam perkara pencurian kendaraan bermotor. Hal tersebut menjadi salah satu bagian dari pendalaman penyidik dalam penanganan kasus ini.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian, yakni:
- Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban.
- Satu buah kunci T yang diduga digunakan sebagai alat untuk merusak kunci kontak kendaraan.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga telah melakukan sejumlah langkah penanganan perkara, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, hingga mempersiapkan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Kerinci kembali mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
Masyarakat diimbau agar selalu memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, mengunci stang, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi tanpa pengamanan meskipun hanya dalam waktu singkat.
Polres Kerinci juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Kerinci dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana.
(Humas Polres Kerinci)

0Comments