TSMlBUr7GfOlGSG8TpC0TSd9
Light Dark
Dugaan Penghalangan Wartawan di Proyek RSUD Kerinci Disorot, Ombudsman Jambi Ingatkan Ancaman Pidana

Dugaan Penghalangan Wartawan di Proyek RSUD Kerinci Disorot, Ombudsman Jambi Ingatkan Ancaman Pidana

Dugaan Penghalangan Wartawan di Proyek RSUD Kerinci Disorot, Ombudsman Jambi Ingatkan Ancaman Pidana
Table of contents
×


PORTALBUANA.ASIA, KERINCI – Dugaan penghalangan terhadap aktivitas peliputan dan investigasi yang dilakukan sejumlah wartawan bersama elemen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci menuai sorotan serius. Tindakan tersebut dinilai berpotensi mencederai kemerdekaan pers sekaligus menghambat hak masyarakat dalam memperoleh informasi mengenai penggunaan keuangan negara.

Persoalan ini menjadi perhatian setelah muncul dugaan adanya larangan terhadap wartawan dan aktivis LSM yang hendak melakukan peliputan serta investigasi terhadap proyek pembangunan RSUD Kabupaten Kerinci, Sabtu (7/11/2026).

Padahal, keterbukaan informasi dan pengawasan publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Dalam Pasal 8 dan Pasal 9, masyarakat diberikan hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi terkait dugaan penyimpangan penyelenggaraan negara, termasuk memberikan saran dan pendapat kepada penyelenggara negara maupun aparat penegak hukum.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik, termasuk informasi yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran dan keuangan negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Prinsip transparansi tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Sementara itu, Saiful Roswandi, S.Pd.I., M.H., Ketua Ombudsman Jambi, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Kamis (5/11/2026), menegaskan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat berimplikasi pada persoalan hukum.

"Penghalangan terhadap kegiatan peliputan media dapat masuk dalam ranah pidana umum sesuai ketentuan Undang-Undang Pers," tegas Saiful.

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa kemerdekaan pers merupakan hak yang dilindungi undang-undang. Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi melalui kegiatan jurnalistik yang dilakukan secara profesional dan sesuai kode etik jurnalistik.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dikenakan sanksi pidana.

Dalam konteks persoalan ini, aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan penelusuran dan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan penghalangan peliputan investigasi pembangunan RSUD Kabupaten Kerinci.

Pihak-pihak yang disebut dalam persoalan tersebut, termasuk unsur pemerintah daerah, pelaksana kegiatan, maupun petugas keamanan, perlu dimintai klarifikasi guna memastikan duduk perkara yang sebenarnya.

Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum.

Sebab, proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara bukanlah urusan tertutup yang bebas dari pengawasan publik. Justru, semakin besar anggaran yang digunakan, semakin besar pula tuntutan transparansi dan akuntabilitasnya.

Kemerdekaan pers bukan untuk dihalangi, melainkan harus dihormati dan dilindungi. Sebab, pers merupakan salah satu pilar penting demokrasi sekaligus jembatan informasi antara masyarakat dan penyelenggara negara.

0Comments