PORTALBUANA.COM - KERINCI. Setelah Ipe Perdamean melalui kuasa hukumnya memenangkan gugatan perdata di MA beberapa waktu yang lalu, maka MA mengeluarkan keputusan Adi Purnomo di wajibkan membayar ganti rugi ke pihak Ipe Perdamean senilai seratus juta rupiah.
Akan tetapi putusan MA terhadap Adi Purnomo itu sampai sekarang Adi Purnomo tak memiliki niat untuk membayar ganti rugi tersebut, jangankan punya i'tikat membayar, berkomunikasi terhadap Ipe pun tidak ada sampai sekarang.
Maka Ipe Perdamean melalui kuasa hukumnya Amir Mahmud Sag.MH.CLA. akan segera meminta eksekusi harta yang di miliki Adi Purnomo ke pengadilan.
Amir Mahmud Sag.MH.CLH. saat media ini mewancarai via telp seluler membenarkan bahwa Ipe Perdamean melalui saya sebagai kuasa hukumnya akan segera mengajukan eksekusi harta milik Adi Purnomo ke pengadilan.
Karena tidak adanya niat Adi Purnomo melaksanakan putusan MA untuk membayar ganti rugi terhadap Ipe Perdamean, dan daftar aset sudah kami kantongi, ungkap Amir Mahmud pengacara Ipe Perdamean.( rls)
FOLLOW THE PORTAL BUANA ASIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow PORTAL BUANA ASIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram