TSMlBUr7GfOlGSG8TpC0TSd9
Light Dark
Dugaan Pinjaman Berkedok Arisan di Sungai Penuh, Kasus Dilaporkan ke Polres Kerinci

Dugaan Pinjaman Berkedok Arisan di Sungai Penuh, Kasus Dilaporkan ke Polres Kerinci

Dugaan Pinjaman Berkedok Arisan di Sungai Penuh, Kasus Dilaporkan ke Polres Kerinci
Table of contents
×


PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH — Masyarakat di Kota Sungai Penuh diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap dugaan praktik pinjaman berkedok arisan yang disebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Salah satu kegiatan arisan yang dikenal dengan sebutan “Arisan Ciwi-Ciwi”, dengan pemilik yang disebut bernama Deti Supriani, diduga tidak hanya menjalankan kegiatan arisan sebagaimana mestinya. Berdasarkan informasi dan pengaduan yang diterima, terdapat dugaan praktik pemberian pinjaman dengan bunga serta denda yang dinilai sangat tinggi ketika anggota mengalami keterlambatan pembayaran.

Dalam praktik yang dikeluhkan korban, skema tersebut disebut-sebut ditawarkan dengan iming-iming keuntungan tertentu. Namun, ketika terjadi keterlambatan pembayaran, jumlah kewajiban disebut terus bertambah akibat denda yang dikenakan.

Selain persoalan jumlah tagihan, sejumlah tindakan yang dikeluhkan juga berkaitan dengan dugaan tekanan, ancaman, serta penyebaran data pribadi.

Dugaan tindakan tersebut antara lain berupa penagihan dengan jumlah yang dianggap tidak wajar, ancaman untuk memberitahukan persoalan utang kepada keluarga maupun lingkungan sekitar, hingga ancaman menyebarluaskan persoalan melalui media sosial.

Korban juga mengaku adanya dugaan penyebaran foto, video, nomor telepon, serta data pribadi melalui media sosial yang dinilai dapat merugikan nama baik dan menimbulkan tekanan terhadap korban.

Korban Sudah Membuat Laporan

Salah seorang korban yang disebut bernama Silsi Aulia, warga Desa Kumun Mudik, disebut telah membuat laporan kepada Polres Kerinci melalui Unit Tipiter.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, laporan tersebut tercatat dengan nomor B/1354/IX/RES.1.24/2026 Reskrim.

Saat ini, masyarakat masih menunggu tindak lanjut serta pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan dari pihak Polres Kerinci Unit Tipiter.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena praktik penagihan utang memiliki batas-batas hukum. Penagihan tidak semestinya dilakukan dengan kekerasan, ancaman, maupun tindakan lain yang dapat merugikan atau merendahkan pihak yang ditagih.

Secara hukum, KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Ketentuan mengenai pemerasan dan pengancaman antara lain diatur dalam Pasal 482 dan Pasal 483 KUHP Nasional, dengan penerapan pasal tentunya bergantung pada fakta dan hasil penyidikan aparat penegak hukum.

Sementara itu, dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik juga memiliki ketentuan tersendiri dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, termasuk Pasal 27A dan ketentuan pidananya.

Masyarakat Diminta Menyimpan Bukti

Masyarakat yang merasa menjadi korban dugaan penagihan disertai ancaman atau penyebaran data pribadi diimbau untuk tidak menghapus bukti.

Bukti berupa percakapan WhatsApp, pesan singkat, rekaman komunikasi, foto, video, bukti transfer, catatan pembayaran, serta tangkapan layar unggahan media sosial dapat disimpan sebagai bahan apabila diperlukan dalam proses pelaporan.

Masyarakat juga diingatkan bahwa tindakan seperti penyitaan barang secara sepihak tanpa dasar hukum atau prosedur yang sah tidak dapat dibenarkan begitu saja.

Jika mengalami dugaan pemerasan, pengancaman, pencemaran nama baik, atau penyebaran data pribadi tanpa hak, masyarakat dapat melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pesan pentingnya, kegiatan arisan maupun penagihan kewajiban seharusnya dilakukan secara wajar dan tidak disertai intimidasi. Jika dalam proses penagihan muncul ancaman atau dugaan penyebaran data pribadi untuk menekan seseorang, masyarakat diimbau segera mencari bantuan hukum dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Perkara dugaan praktik pinjaman berkedok arisan tersebut kini masih menunggu proses dan tindak lanjut dari aparat penegak hukum. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

0Comments