TSMlBUr7GfOlGSG8TpC0TSd9
Light Dark
Diduga Mengandung Unsur SARA, Ketua Bidang Hukum PKKP Kurniadi Aris Laporkan Dr. Letmi ke Polres Kerinci

Diduga Mengandung Unsur SARA, Ketua Bidang Hukum PKKP Kurniadi Aris Laporkan Dr. Letmi ke Polres Kerinci

Diduga Mengandung Unsur SARA, Ketua Bidang Hukum PKKP Kurniadi Aris Laporkan Dr. Letmi ke Polres Kerinci
Table of contents
×


PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH — Persatuan Kesejahteraan Keluarga Padang (PKKP) Kota Sungai Penuh mengambil langkah hukum terkait dugaan ucapan yang dinilai mengandung unsur SARA dalam kegiatan pengukuran lahan pandam kuburan di kawasan Bukit Sentiong, Kota Sungai Penuh, Jumat (18/9/2026).

Peristiwa tersebut bermula ketika pengurus PKKP melakukan pengukuran lahan beberapa bulan lalu, yang selama ini dikelola sebagai kawasan pandam kuburan. Pengukuran dilakukan setelah pengurus menemukan adanya septic tank atau bak pembuangan limbah rumah tangga di sekitar kawasan pemakaman.

Temuan tersebut dinilai janggal oleh pengurus PKKP. Untuk memastikan batas serta status lahan, pengurus kemudian melakukan pengukuran terhadap kawasan yang selama ini dimanfaatkan sebagai tempat pemakaman.

Saat proses pengukuran berlangsung, datang Dr. Letmi salah seorang dosen IAIN kerinci, yang mengaku sebagai menantu dari pihak yang disebut memiliki lahan tersebut. Kehadiran Letmi kemudian memicu perdebatan dengan pengurus PKKP terkait keberadaan, batas dan status lahan di kawasan tersebut.

Di tengah perdebatan, menurut keterangan pengurus PKKP, muncul sejumlah ucapan yang diduga mengandung unsur SARA, termasuk penyebutan istilah “pendatang suku” yang dipersoalkan oleh pihak PKKP.

Ucapan tersebut kemudian dinilai berpotensi menimbulkan persoalan sosial dan memicu perpecahan di tengah masyarakat apabila tidak diselesaikan secara baik.

Sebelum menempuh jalur hukum, pihak PKKP mengaku telah memberikan kesempatan kepada pihak terlapor untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme somasi.

Ketua Bidang Hukum PKKP, Dr. (c) Kurniadi Aris, S.H., M.H., M.M., mengatakan pihaknya telah melayangkan surat somasi kepada Dr. Letmi sebagai bentuk upaya penyelesaian sebelum laporan hukum dibuat.

“Sudah kami layangkan surat somasi kepada yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi sekaligus permintaan maaf atas ucapan yang kami nilai berpotensi menyinggung persoalan SARA. Namun sampai batas waktu yang kami berikan, somasi tersebut tidak mendapat respons dari pihak terlapor,” ujar Kurniadi.

Menurut Kurniadi, karena tidak adanya respons terhadap somasi tersebut, pihaknya kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada Polres Kerinci.

“Kami memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat diproses secara objektif dan terang. Kami tidak ingin persoalan yang berkaitan dengan suku atau kelompok berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat,” katanya.

Kurniadi menegaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ucapan yang dinilai mengandung unsur SARA dan tidak menyenangkan, sebagaimana pasal yang dicantumkan dalam laporan kepada kepolisian.

Ia juga meminta aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan menentukan apakah terdapat unsur pidana sebagaimana yang kami laporkan. Kami juga siap memberikan keterangan maupun bukti yang diperlukan dalam proses hukum,” tegasnya.

Kurniadi berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik antarkelompok maupun antarsuku. Menurutnya, setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan tindakan yang dapat mengganggu kerukunan masyarakat.

“Intinya kami ingin persoalan ini diselesaikan melalui jalur hukum. Jangan sampai ada ucapan yang berkaitan dengan suku atau kelompok tertentu kemudian menimbulkan perpecahan. Kami menghormati semua pihak dan menyerahkan pembuktiannya kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, keterangan dari Dr. Letmi terkait dugaan ucapan yang dipersoalkan serta laporan yang dibuat pihak PKKP belum diperoleh awak media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terlapor sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

0Comments