PBNEW, SENAYANG. Aset Pemerintah kabupaten Lingga yang dibangun tahun 2018, diperuntukkan untuk menunjang perekonomian masyarakat kelurahan Senayang hanya dongeng Sebelum tidur, pasar yang terletak begitu Sterategis lokasinya, kini hanya diberikuasa dengan seorang Penguasa saja, apakah itu di boleh kan..? Tentu ada tanda tanya besar
(UU) ada aturan yang membolehkan hal itu, sudah jelas dipermen keuangan Republik indonesia, bisa disewakan sebut hanya di jadikan gudang oleh seorang pengusaha senayang.
Ketidakberdayaan Pemerintah dalam mengembangkan aset daerah jadi pemicunya, harusnya pasar yang di bangun bertujuan memperbaiki usaha kecil tak bisa dinikmati oleh masyarakat Senayang.
Seorang masyarakat senayang (M) " Kita merasa heran dengan pengelolaan dan yang ditunjukkan oleh pengelola bukan untuk menopang meningkatkan perokenomian masyarakat akan tetapi dinikmati satu orang saja.
Lanjut (Mr) bagaimana senayang ini akan maju jika suatu pasar hanya dinikmati satu orang saja padahal banyak dari pedagang senayang ingin berdagang di situ akan tetapi tidak diberikan kesempatan.
"Bangunan sebegitu megah hanya dijadikan gudang, kan terbuang sia sia angaran yang di kucurkan Negara, kita sarankan pemerintah kabupaten Lingga mengadakan pertemuan bagi pedagang di kelurahan senayang.
" Karena surat selebaran yang dikeluarkan menurut kita tidak efektif karena di nilai sebatas pengumuman saja, jika lansung di lakukan pertemuan secara resmi tentu nampak keseriusan dari pemerintah dalam pengembangan pasar senayang jangan hanya menunggu bola, hal yang dilakukan pemkab Lingga harus jemput bola bukan berdiam diri di kantor tanpa ada gerakan trobosan trobosan. Tutupnya
Disperindag kabupaten Lingga melaui kabid pak diky saat di hubungi media portalbuana.com
"Kalau masalah disewakan apakah itu pengusaha atau bukan saya tidak tau tapi bangunan pasar memang disewakan melalui Kecamatan senayang dan perpanjangan ke Kelurahan senayang
"Kami mengetahui karena ada surat tembusannya, dan biaya sewa juga ditarik menggunakan biaya sesuai retribusi, pihak kelurahan juga sudah menyampaikan dan membuat surat edaran bahwa dibuka untuk umum menyewakan lapak pasar pada tahun kemarin, sebagai laporan ke pedagang dari pihak kecamatan/ kelurahan bahwa telah ada penyewa. Bangunan itu di buka untuk umum siapa pun boleh menyewakan untuk tempat usaha… tidak di blok blok.. Tutup nya