PORTALBUANA.COM - LINGGA. Kinerja yang cukup memuaskan ditunjukan oleh Penyidik Polres Lingga dalam penanganan kasus UU ITE/ Pencemaran nama baik a.n Mukhsin yang sedang ditangani penyidik mendapat perhatian dari praktisi Hukum dari kantor Hukum etos Pekanbaru. (7/3/2022)
Kasus yang sedang ditangani oleh polres Lingga hari demi hari terus berjalan terlihat mulai penerimaan SP2HP yang pertama sampai SP2HP yang ke Dua tentu Saja Hal ini Tak terlepas dari peranan Penyidik yang dikomandoi AKP. Rustam Efendi Silaban S.H. atas hasil yangditunjukan penyidik polres Lingga Mardun S.H. kuasa Hukum muhksin mengapresiasi Kinerja polres Lingga.Hal tersebut disampaikan Mardun Saat dihubungi via telepon (7/3/2022)
" Sebagai penasehat hukum, Saya sejauh ini cukup puas dengan apa yang ditunjukan atas Kinerja Penyidik Polres Lingga perlu Kita apresiasi mulai dari diterima nya aduan Kita di Polda Kepri sampai diatensikan ke Polres Lingga.
" mulai ditangani oleh Penyidik Polres Lingga Pada Tanggal 7 Febuari 2022 Dan klien Kita dimintai keterangan Pada 14/2/2022 dari hasil penanganan perkara Pada 16/2/20222 Penyidik menyampaikan Surat pemberitahuan Perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) Berjalan nya waktu Penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi guna meminta keterangan dalam kasus yang ditangani.
Sampai Pada Hari ini Kami sudah menerima SP2HP Sebanyak 2 Kali, sebagai kuasa hukum Kita tetap mengacu kepada proses Hukum yang sedang berjalan artinya untuk membuktikan suatu tindak pidana memang melalui suatu proses baik pengumpulan bukti Dan keterangan saksi. Tentu sekarang Kita menunggu gelar perkara yang akan dilakukan penyidik.
Pencemaran nama baik UU ITE tidak bisa hilang begitu Saja karena kasus ITE ini Jejak digital apapun tindak seseorang tetap akan meningalkan Jejak digital nya.
Mardun S.H. menambahkan perkara ini tetap jadi perhatian khusus dari Kita Tim kuasa Hukum karena Muhksin bukan hanya klien Kita akan tetapi beliau juga sebagai wartawan di media portalBuana.com dimana Di media tersebut Kita juga sebagai Tim advokasi nya mukin sejauh Ini, itu Saja yang bisa kami sampaikan sambil Kita menunggu proses Hukum yang sedang berjalan.Tutupnya (Metio)
0 Comments